Abstract :
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT. Golden Spike Energy Indonesia
yang bergerak dalambidang pertambangan migas digugat pailit oleh PT.Global
Pacific Energy yaitu perusahaan penunjang kegiatan hulu migas karena adanya
utang yang sudah jatuh tempo dan belum terbayarkan. Gugatan diawali proses
PKPU, perjanjian perdamaian, putusan dari Pengadilan Niaga, putusan
pembatlaan pailit dari Mahkamah Agung, hingga putusan Peninjauan Kembali.
Penelitian ini bersifat yuridis nonnatif, dengan menggunakan teori kepastian
hukum, dimana hukum memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak yang
bersengketa secara adil. Penelitia n ini mengurai Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan
dikaitkan dengan teori-teorihukum dalam praktek pelaksanaannya sehubungan
dengan kedudukan KKKS PT. Golden Spike Energy Indonesia yang menjadi
pihak dalam kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal
pengusahaan tambang minyak dan gas bumi. Permasalahan seperti ini yang
menjadi inti penelitian, dimana kreditor dihadapkan dengan perusahaan nihil aset.
Hasil penelitian menunjukan bahwa minimnya perlindungan terhadap kreditur
pada KKKS Migas.
KataKunci:Pailit,KontraktorKontrakKerjaSama(KKKS),SumberDayaAlam. / PT. Golden Spike Energy Indonesia (Contractor oil and Gas) which is engaged in
oil and gas mining is sued for bankruptcy by PT. Global Pacific Energy
(supporting company in oil and gas upstream) because of debts that are past due
and unpaid. The lawsuit begins with the PKPU process, the accord agreement,
the decision of the Commercial Court, the decision to cancel the bankruptcy of the
Supreme Court, to the decision of the Judgment. This research is normative
juridical, using legal certainty theory, where the law provides legal certainty for
the parties in dispute fairly. This study parses Law Number 37 of 2004 concerning
Bankruptcy and Deferral of Debt Payment Obligations and is associated with
legal theories in the practice of its implementation in connection with the position
of Contractor PT. Golden Spike Energy Indonesia, which is a party to the
cooperation contract with the Government of the Republic of Indon esia for oil and
gas mining. Problems like this are at the core of research, where creditors are
confronted with zero-asset companies. The results showed that the lack of
protection for creditors in the Oil and Gas Contractor.
Keywords: Bankruptcy, Cooperation Contract Contractors (Contractor), Natural
Resources