Abstract :
ABSTRAK
Judul : Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Perspektif Hukum Perdata Dikaitan Dengan
Penanaman Modal
Penggunaan perjanjian nominee dapat menjadi strategi yang umum untuk melindungi
kepentingan atau menyembunyikan identitas investor. Namun, dalam praktiknya, keabsahan
perjanjian nominee ini sering dipertanyakan, terutama dalam perspektif hukum perdata.
Analisis terhadap keabsahan perjanjian nominee dalam perspektif hukum perdata
menunjukkan bahwa penggunaannya dalam konteks penanaman modal memerlukan
pertimbangan yang cermat terhadap prinsip-prinsip hukum perdata yang mendasarinya, serta
dampaknya terhadap transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan pihak-pihak yang
terlibat. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan penggunaan perjanjian nominee, penting
untuk mendapatkan nasihat hukum yang kompeten dan mempertimbangkan implikasi
hukumnya secara menyeluruh.
Metode yang diterapkan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis
normatif, yang bertitik tolak pada penelitian analisis subtansi peraturan perundang-undangan,
buku-buku, jurnal dan makalah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis
ialah memalui studi kepustakaan (library research). Yang dimaksud studi kepustakaan
meliputi bahan kepustakaan berupa bahan atau data sekunder
Kesimpulan dari penelitian ini, pertama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), perjanjian Nominee tidak sah. Dalam bidang penanaman modal,
praktik Nominee masih diterapkan melalui pembuatan perjanjian Nominee, yang dapat berupa
perjanjian kredit, perjanjian gadai saham, perjanjian cessie atas deviden, Surat Kuasa Mutlak
untuk RUPS, Surat Kuasa Mutlak untuk menjual saham, dan perjanjian sejenis lainnya yang
dikenal dalam pranata hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. kedua,
Akibat hukum perjanjian Nominee dalam kepemelikan saham yaitu perjanjian ini telah
digunakan secara luas dalam praktik dan tidak diatur pada KUHPerdata. Karena perjanjian
nominee belum diatur dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian nominee ini dikategorikan
sebagai perjanjian tidak bernama (innominat) yang timbul atas dasar asas kebebasan berkontrak
Suatu perjanjian terhadap penanaman modal asing pada Perusahaan harus dilaksanakan dengan
itikad baik dari para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata biasa disebut sebagai asas kebebasan
berkontrak yang dalam artian bahwa setiap orang bebas melakukan perjanjian dengan
siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Namun hal ini bukan berarti orang tersebut bebas
melakukan perjanjian tanpa ada batas-batas atau larangan- larangan. Karena suatu perjanjian
akan dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal
1320 KUHPerdata, tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Kata Kunci : Hukum Perdata, Perjanjian Nominee dan Penanaman Modal. / ABSTRACT
Title : The Validity of Nominee Agreements from the Perspective of Civil Law in Relation to
Investment
Nominee agreements can be a common strategy to protect investors' interests or hide their
identities. However, in practice, the validity of these nominee agreements is often questioned,
especially from a civil law perspective. An analysis of the validity of nominee agreements from
a civil law perspective reveals that their use in the context of investment necessitates careful
consideration of the underlying civil law principles, as well as their impact on transparency,
legal certainty, and the protection of the parties involved. Therefore, when considering the use
of nominee agreements, it is important to obtain competent legal advice and thoroughly
consider its legal implications.
The normative juridical research method is used in this legal research, which focuses on
analyzing the substance of laws and regulations, books, journals, and papers. The author
expects data collection to be done through library research. What is meant by library study
includes library materials in the form of secondary materials or data.
The conclusion of this research is that, first, according to the Civil Code (KUHPerdata),
nominee agreements are not valid. In the field of investment, nominee practices are still applied
through the making of nominee agreements, which can be in the form of credit agreements,
share pledge agreements, cessation agreements over dividends, absolute power of attorney for
GMS, absolute power of attorney to sell shares, and other similar agreements known in
Indonesian legal institutions, as regulated in the Civil Code. Second, The legal effect of
Nominee agreements in share ownership is that this agreement has been widely used in
practice and is not regulated in the Civil Code. Because nominee agreements have not been
regulated in the Indonesian legal system, nominee agreements are categorised as non-compete
agreements. Indonesian legal system, this nominee agreement is categorised as an unnamed
agreement. (innominat) arising on the basis of the principle of freedom of c