Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Simamora, Kristine Sabrina
Subject
LAW
Datestamp
2024-10-16 10:29:50
Abstract :
Perjanjian pengikatan Jual beli Tanah sering seringkali dilakukan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi Jual beli tanah karena beberapa
alasan, seperti pembeli tidak mampu membayar harga tanah secara penuh
atau tidak lengkapnya dokumen tanah dari penjual. Perjanjian ini memuat
janji-janji yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar peralihan hak
atas tanah dapat terlaksana. Dalam penelitian ini permasalahan yang
dibahas adalah salah satu pihak wanprestasi terhadap perjanjian, serta
dampaknya ketika pihak lain yang dirugikan mengajukan perkara tersebut
ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 582/PDT/2020/PT
BDG.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan kasus, dengan menggunakan data sekunder seperti bahan
hukum primer, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
Undang-Undang Pokok Agraria, dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung
dengan Nomor Putusan 582/PDT/2020/PT BDG, serta bahan hukum
sekunder dari buku dan literatur lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian Jual beli Tanah yang
dibuat di depan Notaris dan dituangkan dalam suatu akta otentik
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sera memenuhi syaratsyarat subyektif dan obyektif perjanjian sesuai dengan Pasal 1320
KUHPerdata. Selain itu, setiap perjanjian yang dibuat dianggap sah bagi
pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 582/PDT/2020/PT BDG adalah sah menurut
hukum. Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli,
Tanah, Wanprestasi