Abstract :
Perjanjian penanggungan utang adalah perjanjian yang dibuat oleh kreditur
dan penanggung utang, dimana penanggung utang bersedia mengikatkan dirinya
kedalama perjanjian utang yang dibuat oleh kreditur dan debitur.
Penanggung utang dalam perjanjian ini bersedia untuk menanggung utangutang
debitur kepada kreditur, namun penanggungan ini tidak serta merta
membuat penanggung utang bertanggungjawab atas utang debitur. Apabila
Penaggung utang tidak melepaskan hak istimewanya, maka penanggung utang
hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila debitur sudah tidak mampu
melunasi utanynya. Sebaliknya penanggung utang dapat secara langsung
dimintakan pertanggungjawban, apablia sudah melepakan hak istimewanya.
Dalam penelitian ini peneliti akan menjelaskan secara detail dan jelas,
bagaimana bentuk pertanggungjawaban penaggung utang terhadap utang debitur
dalam kepailitan.
Kata Kunci: Hukum Kepailitan, Penanggungan Utang. / A debt guarantee agreement is an agreement made by a creditor and a
debt guarantor, where the debt guarantor is willing to bind himself to a debt
agreement made by the creditor and debtor.
The debt guarantor in this agreement is willing to cover the debtor's
debts to the creditor, but this guarantee does not necessarily make the debt
guarantor responsible for the debtor's debt. If the debt guarantor does not
waive his privileges, then the debt guarantor can only be held responsible if
the debtor is no longer able to pay off his debt. On the other hand, the debt
guarantor can be directly held accountable, if he has waived his privileges.
In this research, the researcher will explain in detail and clearly what
the responsibility of the debt guarantor is for the debtor's debt in bankruptcy
Keywords: Failisment Law, Borgtocht