Abstract :
Kejahatan korupsi dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius, dan oleh
karena itu, dianggap sebagai tindak pidana khusus yang memiliki peraturan sanksi
pidana yang spesifik. Hukuman terhadap korupsi adalah hasil dari
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut yang dilakukan oleh individu.
Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan hakim memperhatikan aspek-aspek
yuridis maupun sosiologis yang akan menentukan minimal hingga maksimum
hukuman atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Temuan dari penelitian ini
mengindikasikan bahwa pertimbangan dasar hakim dalam menjatuhkan putusan
pada kasus tindak pidana korupsi. dengan terdakwa perempuan dilatarbelakangi
dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa, sedangkan faktor pengurangan pemidanaan bagi
terdakwa perempuan pada kasus korupsi di setiap tingkatan pengadilan pada
kasus Flora Simbolon dari pengadilan tingkat pertama sampai pengadilan tingkat
kasasi dalam Putusan No. 93/Pid-Sus-TPK/2018/PN Medan; Putusan No. 3/Pid-
Sus-TPK/2019/PT Medan; serta Putusan MA No. 4263/Pid.Sus/2019
dilatarbelakangi oleh pertimbangan spesifik hakim terhadap fakta sosiologis dari
terdakwa perempuan sebagai alasan meringankan sehingga hukuman pemidanaan
bagi terdakwa dikurangi dari hukuman sebelumnya.
Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pemidanaan, Perempuan. / Corruption is an extraordinary crime and is therefore categorized as a special
criminal act with its sanctions specifically regulated. The punishment for
corruption is a consequence of criminal accountability for the actions committed
by an individual. In delivering a conviction, the judge takes into consideration
both juridical and sociological aspects that determine the minimum to maximum
punishment for the crime committed by the defendant. This research employs a
normative research method with a conceptual approach and statutory approach,
as well as a case approach. The findings of this research indicate that the judge's
rationale in deciding corruption cases involving female defendants is influenced
by philosophical, juridical, and sociological considerations regarding the crime
committed by the defendant. Meanwhile, the factors leading to a reduction in the
punishment for female defendants in corruption cases at every level of the court,
as observed in the Flora Simbolon case from the first instance court to the
cassation court in Decree No. 93/Pid-Sus-TPK/2018/PN Medan; Decree No.
3/Pid-Sus-TPK/2019/PT Medan; and Supreme Court Decree No.
4263/Pid.Sus/2019, are grounded in the judge's specific considerations of
sociological facts related to the female defendant as mitigating circumstances,
leading to a reduction in the defendant's punishment compared to the previous
sentence.
Keywords: Corruption Crime, Punishment, Woman.