Abstract :
Kasus pembunuhan FD yang terjadi terjadi 27 September 2023 di Jakarta barat,
menetapkan AHsebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP pasal pembunuhan berencana.
Ditemukannya barangbukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban hingga
meninggal dunia ditempat kejadianperkara. Dari latar belakang perkara ini dibuat dua rumusan
masalah penelitian yaitu peran visum etrepertum psikiatrikum dalam kajian hukum pada kasus
pidana dan pertimbangan hakim dalam prosespemeriksaan kasus pidana yang dilakukan penderita
gangguan jiwa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan suatu penelitian
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), mengunakan sumber bahan
hukumprimer yaitu Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor
8 Tahun1981, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Undang-undang
Nomor 17Tahun 2023 Tentang kesehatan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentangkesehatan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pendidikan
Tindak Pidana,Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHPidana.
Dari hasil penelitian didapat bahwa pelaku AH menunjukan sikap yang tidak wajar dan
berubah-ubah jawaban yang disampaikan, diperkuat dengan informasi dari keluarga bahwa AH
seringmenunjukkan sikap aneh dan tidak seperti orang normal, berdasarkan informasi tersebut,
pihakkepolisian meminta untuk diperiksakan status kejiwaannya oleh ahli psikiatri RS POLRI.
Hasil Visumet repertum Psikiatrikum( VeRP) menjelaskan bahwa AH menderita menderita
skizofrenia paranoidberat. Adapun hakim memvonis AH dengan 16 tahun penjara sesuai dakwaan
pertama, bahwa VeRPtidak digunakan menjadi pertimbangan hakim, dan pasal 44 KUHPidana
menjelaskan perbuatan yangtidak dapat dipertanggungkan karena jiwanya cacat, saran dihentikan
penyelidikan perkara sesuai dalampasal 109 ayat 2 KUHAP. / The FD murder case that occurred on September 27 2023 in West Jakarta named AH as
a suspect and was charged under Article 340 of the Criminal Code for premeditated murder.
Evidence was found in the form of a knife which was used to attack the victim until he died at the
scene of the crime. From the background of this case, two research problem formulations were
made, namely the role of post mortem et repertum psychiatry in legal studies in criminal cases and
the judge's considerations in the process of examining criminal cases involving people with mental
disorders.
This research is normative legal research by applying a statutory research (statute
approach), a case approach, using primary legal material sources, namely the Law on the
Criminal Procedure Code Number 8 of 1981, the Law No. 48 of 2009 concerning judicial power,
Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, Regulation of the Head of the National Police
of the Republic of Indonesia concerning Criminal Education, Number 6 of 2019 and the Criminal
Code From the research results, it was found that the perpetrator AH showed an unnatural attitude
and changed his answers, reinforced by information from the family that AH often showed strange
behavior and was not like a normal person. Based on this information, the police asked to have his
mental status checked by an expert. POLRI Hospital Psychiatry.
The results of the Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP) explained that AH was
suffering from severe paranoid schizophrenia. The judge sentenced AH to 16 years in prison
according to the first charge, that VeRP was not used for the judge's consideration, and article 44
of the Criminal Code explains that actions cannot be accounted for because his soul is disabled,
suggesting that the investigation of the case be stopped in accordance with article 109 paragraph 2
of the Criminal Procedure Code