Abstract :
Hak korban tindak pidana pencemaran lingkungan atas restitusi.
Selama ini penegakan hukum pidana dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana masih berorientasi pada kepentingan pelaku. Namun belakangan ini, system hukum pidana
di Indonesia sudah berorientasi pada kepentingan korban, dimana korban tindak pidana yang
mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun immaterial berhak memperoleh ganti rugi dari
pelaku,yang disebut dengan restitui.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku
tindak pidana atau pihak ketiga,berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau
penghasilan, ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan
yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/
atau psikolagis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana termasuk
biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
Salah satu korban tindak pidana yang berhak mendapat restitusi adalah korban tindak
pidana pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah B3. Dasar hukum yang dijadikan sebagai
landasan untuk mengajukan permohonan restitusi adalah
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 87 yang menyatakan Setiap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup
wajib membayan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jo Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan
Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana Pasal 2 Ayat (1) prase ?serta tindak pidana lain yang
ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.? korban tindak pidana pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah
B3 berhak memperoleh restitusi.
Dalam melakukan penelitian ini, teori keadilan dan teori perlindungan hukum digunakan
sebagai landasan teori, yang dijadikan sebagai pisau analisis dalam membedah hak korban
pencemaran lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. untuk melihat apakah norma hukum
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dihubungkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja
Nomor 6 ahun 2023 khususnya Kluster Lingkungan Hidup sudah memberikan perlindungan dan
rasa keadilan kepada korban melalui penegakan hukum dengan mengunakan peraturan perundangundangan yang berlaku saat ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative
yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan
permasalahan yang diteliti. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk analisis data dilakukan
dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa korban tindak pidana pencemaran lingkungan
hidup akibat limbah B3 berhak memperoleh ganti rugi dari pelaku pecemaran lingkungan hidup,
dalam hal ini korporasi. Permohonan restitusi diajukan ke pengadilan, pertama, ketika perkara
masih berlangsung di pengadilan atau kedua, sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan
hukum tetap dengan mengajukan permohonan kepengadilan dan ketiga, dalam hal pengadilan
tidak mengabulkan permohonan restitusi, korban masih dapat menuntut hak atas restitusi dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kata kunci: restitusi, pencemaran, limbah B3, korban. / The rights of victims of criminal acts of environmental pollution to restitution.
So far, criminal law enforcement using the Criminal Code is still oriented towards the interests of
the perpetrator. However, recently, the criminal law system in Indonesia has been oriented towards
the interests of victims, where victims of criminal acts who experience losses, both material and
immaterial, have the right to obtain compensation from the perpetrator, which is called restitution.
Restitution is compensation given to victims or their families by perpetrators of criminal acts or
third parties, in the form of compensation for loss of wealth and/or income, compensation for
losses, both material and immaterial, which arise as a result of suffering directly related to the
crime, compensation medical and/or psychological treatment costs and/or other losses suffered by
victims as a result of criminal acts including basic transportation costs, attorney's fees, or other
costs related to the legal process.
One of the victims of criminal acts who are entitled to restitution is victims of criminal acts of
environmental pollution caused by B3 waste. The legal basis used as a basis for submitting a
request for restitution is
Based on the provisions of Law Number 32 of 2009 concerning Enviro