Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lada, Marthen Leo Timotius
Subject
LAW
Datestamp
2024-12-12 04:16:40
Abstract :
Human trafficking is a grave violation of human rights that continues to be a global
concern. In Indonesia, efforts to combat this heinous crime are regulated under Law
No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes. This study focuses
on examining the legal protection provided by the aforementioned law for victims
of human trafficking. The research employs a doctrinal approach, analyzing relevant
legal documents, cases, and scholarly literature. Itexploresthe key provisions of
Law No. 21 of 2007, highlighting the legal rights and safeguards itoffers to victims.
These include provisions for victim assistance, protection, and rehabilitation.
Furthermore, the study examinesthe practical implementation of the law's protective
measures and assesses the effectiveness of the legal framework in ensuring the
rights and dignity of victims. Potential challenges and areas for improvement in the
protection of trafficking victims are also discussed. The findings reveal that while
Law No. 21 of 2007 provides a solid foundation for safeguarding victims of human
trafficking, there remain gaps in its implementation and enforcement. Challenges
such as inadequate resources, limited awareness, and corruption hinder the
effective protection of victims. Recommendations are proposed to strengthen the
legal framework, enhance coordination among stakeholders, and raise awareness
to bolster the protectionof victims of human trafficking. This study contributes to
the ongoing discourse onhuman trafficking and legal protection, providing insights
into the effectiveness of Law No. 21 of2007 and identifying areas for further
improvement to combat this heinous crime and ensure the well-being of victims.
Keywords: crime of human trafficking, victims, legal protection, Law no. 21 of
2007, eradication, perspective, human righ. / Tindak pidana perdagangan manusia merupakan salah satu bentukkejahatan
transnasional yang mengancam hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.
Dalam beberapa dekade terakhir,upaya untuk mengatasi masalah ini telah
meningkat dengan diterbitkannya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana
perdaganganmanusia berdasarkan perspektif UU No. 21 Tahun 2007. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan
kajian atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan
perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa UU No. 21 Tahun 2007 memberikan kerangka hukum yang
komprehensif untuk melindungi korban perdagangan manusia. Undang-undang ini
memberikan penekanan pada perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial
korban ke dalam masyarakat. Selain itu, lembaga-lembaga pemerintah dan nonpemerintah juga diberdayakan untuk berperan aktif dalam memberikan bantuan dan
dukungan kepada korban. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi
beberapa tantangan dalam pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2007. Masalah- masalah
seperti kurangnya kesadaran tentang hak-hak korban, koordinasi antarlembaga yang
kurang efektif, dan kekurangan sumber daya menjadi hambatan utama dalam
memberikan perlindungan yang optimal bagikorban. Dalam rangka meningkatkan
efektivitas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan
manusia, penelitian ini merekomendasikan adanya peningkatan kampanye
penyuluhan dan pendidikan tentang hak-hak korban, peningkatan kerjasama
antarlembaga terkait, serta alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung
programperlindungan korban.
Kata kunci: tindak pidana perdagangan manusia, korban, perlindungan hukum, UU
No. 21 Tahun 2007, pemberantasan, perspektif, hak asasi manusia.