Abstract :
ABSTRAK
Salah satu sektor modus dari tindak pidana pencucian uang dapat berasal
dari perkembangan teknologi yang semakin pesat beberapa tindakan pencucian
uang yaitu seperti pemanfaatan e-commerce, mata uang digital, game online,
crowdfunding, dan lain sebagainya. Terkait dengan modus tindak pidana pencucian
uang tersebut masih sulit untuk dilakukan penelusuran terutama membutuhkan
pengaturan yang memadai bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan
terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana siber sebagai tindak
pidana asal..
Penelitian ini bersifat normatif ini menggunakan pedekatan yuridis
normatif, asas-asas hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Adapun dilihat dari sifatnya, penelitian ini tergolong dalam
penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan apa adanya tentang
suatu keadaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekaan perundang-undangan (statute-approach). Di samping itu, untuk
mendukung pendekatan perundang-undangan tersebut, digunakan pula pendekatan
analisis (analytical approach).
Kesimpulan dalam penelitian ini, pertama Cyber money laundering
merupakan kejahatan yang dimungkinkan melampaui teritorial negara dan bersifat
lintas negara, karenanya kerjasama antar negara untuk secara bersama-sama
mangatasi Cyber money laundering perlu terus diupayakan, karena dampaknya
yang cukup signifikan terhadap perekonomian masyarakat baik di tingkat lokal,
regional, nasional maupun internasional dan global. Kedua, Politik hukum pidana
terhadap penanggulangan Cyber money laundering dalam rangka pembaharuan
hukum pidana di Indonesia terkait kebijakan hukum pidana dan kebijakan kriminal
saling terkait dalam upaya mencapai tujuan bersama. Penegakan hukum pidana
(penal law enforcement) sebagai bagian dari kebijakan kriminal harus dilakukan
dengan perencanaan yang matang. Hal ini meliputi penetapan tujuan yang ingin
dicapai, pemilihan metode yang tepat, dan pertimbangan efektivitas dalam
penerapannya. Adapun juga saran, pertama kesiapan aparat penegak hukum sangat
penting, baik menyangkut keahlian dalam mengoperasionalkan komputer,tentang
lika-liku keuangan dan Perbankan serta keahlian dalam melakukan penegakan
hukum yang bersifat lintas teritorial, yang berkaitan dengan asas teritotal dengan
cakupan jurisdiksi legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Mengingat pada Era
sekarang ini merupakan Era Revolusi Industri 4.0 yang sebentar lagi akan menjadi
Era Revolusi Industri 5.0. Kedua, Kepada pemerintah diharapkan agar seluruh
masyarakat khususnya generasi muda bangsa untuk diwajibkan lebih dalam lagi
mengenal teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah tindakan-tindakan
illegal dari cyber crime.
Kata Kunci : Tindak Pidana Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang, Politik
Hukum Pidana. / ABSTRACT
The rapid development of technology has led to the emergence of one sector
of money laundering, which includes the use of e-commerce, digital currency,
online games, crowdfunding, and other similar practices. Related to the mode of
money laundering crime, it is still difficult to trace, especially requiring adequate
arrangements for law enforcers to take action against money laundering crimes
with cyber crime as the original crime.
This normative research employs a normative juridical approach, which
combines legal principles with a statutory approach and a case approach. This
research, by its very nature, falls under the category of descriptive research, which
focuses on describing the specifics of a situation. The problem approach used in
this research is the statute approach. Additionally, we employ an analytical method
to bolster the statutory approach.
The conclusion in this research, firstly Cyber money laundering is a crime
that is possible to transcend state territory and is cross-country, therefore
cooperation between countries to jointly overcome Cyber money laundering needs
to be pursued, because of its significant impact on the economy of society both at
the local, regional, national and international and global levels. Second, the
politics of criminal law against Cyber money laundering in the framework of
criminal law reform in Indonesia related to criminal law policy and criminal policy
are interrelated in an effort to achieve common goals. Penal law enforcement as
part of criminal policy must be carried out with careful planning. This includes
determining the objectives to be achieved, selecting the right method, and
considering the effectiveness of its application. As for suggestions, first the
readiness of law enforcement officials is very important, both regarding expertise
in operating computers, about the twists and turns of finance and banking and
expertise in conducting cross-territorial law enforcement, which relates to the
territorial principle with the scope of legislative, judicial and executive jurisdiction.
Given that the current era