DETAIL DOCUMENT
Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Praktik Perjanjian Tertutup Pasal 15 Ayat 3 UU No 5 Tahun 1999 tentang Eksklusif Dealing Distribution
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Lumbanradja, Kamser
Subject
LAW 
Datestamp
2024-12-18 10:01:01 
Abstract :
ABSTRAK Judul : Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Praktik Perjanjian Tertutup Pasal 15 ayat (3) UU No 5 Tahun 1999 Tentang Eksklusif Dealing Distribution Penelitian ini mengkaji penerapan hukum terkait perjanjian tertutup yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus utama dari penelitian ini adalah analisis atas pendekatan yang digunakan dalam penanganan sengketa terkait perjanjian tertutup yang dilarang, terutama pendekatan Per se Illegal dan Rule of Reason, serta implikasinya terhadap aspek keadilan dan kepastian hukum dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penelitian ini berangkat dari kasus-kasus yang terjadi di KPPU, salah satunya adalah perkara KPPU No. 22/KPPU-I/2016 yang melibatkan PT. Tirta Investama (PT. TIV) dan PT. Balina Agung Perkasa (PT. BAP). Kedua perusahaan ini diduga melanggar Pasal 15 ayat (3) dengan menginstruksikan pedagang Star Outlet untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) pesaing mereka, Le Minerale. KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa PT. TIV dan PT. BAP bersalah melanggar ketentuan tersebut. Namun, putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan diterima kembali oleh Mahkamah Agung, yang menegaskan adanya ketidakselarasan antara pertimbangan hukum dan ekonomi dalam putusan KPPU tersebut. Selain kasus tersebut, penelitian ini juga meninjau perkara KPPU No. 13/KPPU-I/2019, di mana PT. Astra Honda Motor didakwa melanggar perjanjian tertutup yang dilarang. Namun, Majelis Komisioner KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran karena tindakan yang dilakukan oleh PT. Astra Honda Motor dinilai membawa manfaat bagi konsumen, sehingga pendekatan Rule of Reason diterapkan dalam perkara ini. Untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pendekatan yang digunakan dalam menilai perjanjian tertutup yang dilarang dalam hukum persaingan usaha dari sudut pandang keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dalam kasus-kasus terkait Pasal 15 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pendekatan, Per se Illegal dan Rule of Reason, memiliki implikasi yang signifikan terhadap penyelesaian sengketa perjanjian tertutup yang dilarang. Pendekatan Rule of Reason memungkinkan adanya pertimbangan manfaat ekonomi, yang dapat mempengaruhi keputusan akhir dalam suatu sengketa. Hal ini terlihat jelas dalam perbandingan antara perkara KPPU No. 22/KPPU-I/2016 dan No. 13/KPPU-I/2019, di mana pendekatan yang berbeda digunakan berdasarkan dampak dari tindakan yang dilakukan oleh para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan ilmu hukum persaingan usaha di Indonesia, serta menjadi referensi bagi peneliti berikutnya yang berminat mendalami topik perjanjian tertutup yang dilarang. Kata Kunci : Per se Illegal, Rule of Reason. / ABSTRACT Title: The Principle of Justice and Legal Certainty in the Practice of Exclusive Dealing Agreements under Article 15(3) of Law No. 5 of 1999 on Exclusive Dealing Distribution This study examines the legal application of prohibited exclusive dealing agreements as regulated under Article 15(3) of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The primary focus of this research is the analysis of the approaches used in resolving disputes related to prohibited exclusive agreements, particularly the Per se Illegal and Rule of Reason approaches, and their implications for justice and legal certainty in the decisions of the Indonesian Competition Commission (KPPU) and the Supreme Court of the Republic of Indonesia. This research is based on cases adjudicated by the KPPU, one of which is KPPU Case No. 22/KPPU-I/2016 involving PT. Tirta Investama (PT. TIV) and PT. Balina Agung Perkasa (PT. BAP). Both companies were alleged to have violated Article 15(3) by instructing Star Outlet (SO) merchants not to sell competing bottled water products, specifically Le Minerale. The KPPU, in its ruling, found PT. TIV and PT. BAP guilty of violating the law. However, this decision was initially overturned by the District Court and later reinstated by the Supreme Court, highlighting a discord between legal and economic considerations in the KPPU?s ruling. Additionally, this research also reviews KPPU Case No. 13/KPPU-I/2019, where PT. Astra Honda Motor was accused of engaging in a prohibited exclusive dealing agreement. However, the KPPU?s Commission Panel ruled that no violation occurred, as PT. Astra Honda Motor?s actions were deemed beneficial to consumers, thus applying the Rule of Reason approach. To address the re 
Institution Info

Universitas Kristen Indonesia