Abstract :
Indonesia sebagai Negara berkembang yang merupakan salah satu negara yang
bergabung dalam kelompok negara Asia Tenggara merupakan Negara yang dalam
perekonomiannya belum mapan , kondisi perekonomian nasional belum mapan
telah menimbulkan berbagai problem, seperti tingkat pengangguran, yang tinggi,
keniskinan, produktivitas , dan kualitas tenaga kerja yang rendah, hingga hancurnya
banyak usaha kecil menengah yang menjadi tumpuan rakyat. Pelaku bisnis
merupakan faktor utama yang sangat mempengaruhi kondisi perekonomian
terutama dalam pembuatan kebijakan pelaku bisnis selaku subjek hukum, terutama
dalam pengaturan badan usaha Persekutuan Komanditer, dalam hal ini pengaturan
pembentukan karakteristik badan usaha. Rumusan masalah penelitian ini ada dua
yaitu: 1). Apakah bentuk pengaturan terhadap karakteristik persekutuan komanditer
di Indonesia dalam mewujudkan keadilan; 2). Bagimana pendirian persekutuan
komanditer di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan
berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori ? teori, konsep ?
konsep, asas ? asas hukum serta Peraturan Perundang ? Undangan yang terkait
dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai
berikut: 1). Bentuk pengaturan karakteristik persekutuan komanditer di Indonesia
dalam mewujudkan keadilan, seperti yang diatur dalam Undang ? Undang Dasar
1945, selain itu Persekutuan komanditer diatur juga di dalam Undang ? Undang
Perseroan Terbatas, dan KUHDagang; 2). Pendirian karakteristik persekutuan
komanditer di Indonesia berbentuk Commanditaire Vennotschap (CV), memiliki
tujuan untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah (UKM) yang
memberikan kesempatan bagi investor yang ingin berinvestasi.
Kata kunci : Karakteristik Persekutuan Komanditer, Keadilan. / Indonesia as a developing country which is one of the countries that joins the
Southeast Asian group of countries is a country whose economy is not yet stable,
the condition of the national economy is not yet stable has caused various problems,
such as high unemployment rates, poverty, productivity, and low quality of labor, to
the destruction of many small and medium enterprises that are the mainstay of the
people. Business actors are the main factor that greatly influences economic
conditions, especially in making business actor policies as legal subjects, especially
in regulating the Limited Partnership business entity, in this case regulating the
formation of business entity characteristics. The formulation of this research
problem is twofold, namely: 1). What is the form of regulation of the characteristics
of limited partnerships in Indonesia in realizing justice; 2). How is the
establishment of limited partnerships in Indonesia in the future. This research
method uses normative legal research, namely an approach carried out based on
the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws
and regulations related to the title of this research. The results of this study produce
the following conclusions: 1). The form of regulation of the characteristics of
limited partnerships in Indonesia in realizing justice, as regulated in the 1945
Constitution, in addition, limited partnerships are also regulated in the Limited
Liability Company Law and the Commercial Code; 2). The establishment of the
characteristics of limited partnerships in Indonesia in the form of Commanditaire
Vennotschap (CV), has the aim of encouraging the development of small and
medium enterprises (SMEs) which provide opportunities for investors who want to
invest.
Keywords: Characteristics of Limited Partnerships, Justice.