Abstract :
Eksistensi Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Menurut
UU N0.37 Tahun 2004
Sudah lebih dari satu abad Balai Harta Peninggalan menjalankan fungsi sebagai
kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, hal ini
menandakan hanya Balai Harta Peninggalan satu-satunya yang mempunyai
wewenang dalam menjalankan tugas sebagai kurator. Namun dalam
perkembangannya wewenang pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lagi
dimonopoli oleh Balai Harta Peninggalan saja. Hal ini dikarenakan peraturan
kepailitan feillissements verordening (Fv) telah ketinggalan zaman dan tidak
melindungi kreditor sebagai pelaku ekonomi. Dengan terjadinya krisis ekonomi
pada tahun 1998 dan semakin kompleksnya masalah kepailitan maka diperlukan
sebuah lembaga kepailitan yang mampu menyelesaikan permasalahan kepailitan
dengan cepat dan efektif. Oleh kerena itu pemerintah mengeluarkan Perpu No.1
Tahun 1998 yang telah menjadi UU No.4 Tahun 1998 sebagai bentuk jawaban akan
permasalahan krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dalam peraturan
kepailitan yang baru tersebut maka terjadi perubahan yang sangat fundamental
terhadap peraturan kepailitan sebelumnya yakni feillisements verordening (Fv)
sebagai peraturan kepailitan Hindia Belanda. Salah satu bentuk perubahan dalam
peraturan kepailitan tersebut adalah Balai Harta Peninggalan bukan lagi sebagai
satu-satunya pengurus dan pemberes dalam kepailitan dan telah ditambahkannya
kurator selain Balai Harta Peninggalan. Namun pada tahun 2004, DPR
mengeluarkan UU No.37 Tahun 2004 sebagai peraturan kepailitan yang terbaru,
dimana UUK baru ini sebagai bentuk penyempurnaan UUK sebelumnya. Dimana
dalam UUK baru itu eksistensi atau keberadaan kurator dipertegas dimana selain
Balai Harta Peninggalan dimungkinkan Kurator swasta sebagai pengurus dan
pemberes harta debitor pailit. Kurator sebagai sebuah profesi memegang peranan
penting dalam kepailitan dan mempunyai kedudukan yang cukup kuat dalam proses
kepailitan dan mempunyai tugas dan wewenang yang cukup besar. Pertanyaan
penelitian ini adalah sebagai berikut: bagaimana eksistensi kurator dalam
pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut UU No.37 Tahun 2004? Dalam
prakteknya kurator swasta yang mempunyai peranan yang lebih banyak dalam
proses pemberesan harta pailit dibandingkan Balai Harta Peninggalan. Banyaknya
peranan kuratorswasta di bandingkan Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan
dan pembeersan harta debitor pailit membuat tantangan tersendiri bagi kurator
untuk meningkatakan keahlian dan integritasnya. Praktek yang terjadi kurator
sering mengalamin hambatan dalam menjalankan tugasnya, bahkan adanya
kurator yang digugat atau dilaporkan oleh debitor membuat ancaman akan eksitensi
kurator itu sendiri. Masalah tentang perlindungan hukum bagi kurator inilah yang
menjadi titik utama akan keberadaan kurator dan stretegi apa saja yang harus
digunakan bila kurator berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian normatif untuk menganalisis dan
memberikan pemecahan masalah mengenai eksistensi atau keberadaan kurator dan
perlindungan hukum bagi keberadaan kurator. Kata kunci: kurator, eksistensi, dalam pemberesan harta pailit. / The Existence of Curator in Managing and Settling Bankruptcy Assets
According to Law No. 37 of 2004
For more than one century, Inheritance Center runs its function as a curator in
managing and settling bankruptcy assets, this shows that Inheritance Center as the
only one who have authority to handle its job as a curator. However, in its
development, its authority to handle bankruptcy assets is no longer being
monopolized by Inheritance Center. This is caused by Faillissement verordening
(Fv) rule that is already outdated and no longer protect creditor as economic
actors. With economic crisis that happened in 1998 and bankruptcy problems
getting more complex, it is now needed a bankruptcy institution that could solve a
bankruptcy problem swiftly and effective. That was the reason behind the
government issuing Law No. 1 of 1998 which becomes Law No. 4 of 1998 as an
answer to economic crisis that has been happening in Indonesia. In the newest
bankruptcy regulation, there is a fundamental change that happened to the
regulations of bankruptcy from Faillissement verordening (Fv) as a regulation for
Dutch Indies. One of change in the regulation of bankruptcy comes in the form of
Inheritance Center no longer being the only one who handle bankruptcy problems
and curator being added along with the Inheritance Center. However, in 2004,
People?s Representative Council or known as DPR ruled Law No. 37 of 2004 as
one of the newest regulations in bankruptcy where recent Labor Law is a perfected
form of the previous Labor Law where in the newest Law, the existence of curator
is being reaffirmed with Inheritance Center being not the only one, but also private
curator being possible as a firm to handle bankru