Abstract :
Bahwa tanah hasil reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
hukum pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat ditinjau bahwa tanah hasil reklamasi
memiliki alas hak yaitu hak pengelolaan dan yang timbul adalah hak guna bangunan atau
hak pakai. Mengingat bahwa kebutuhan lahan untuk komersial semakin meningkat, maka
diperlukan adanya suatu terobosan hukum untuk menciptakan batasan hak milik untuk
tanah hasil reklamasi. Penelitian ini berfokus pada tanah hasil reklamasi merupakan lex
specialis derogat legi generalis dalam hukum pertanahan dan pengaturan hukum untuk
tanah hasil reklamasi untuk dimiliki menggunakan hak milik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meninjau
secara kepustakaan antara hukum yang berlaku dengan adanya doktrin hukum yang
mendorong. Bahwa untuk menganalisis penelitian ini digunakan teori hukum
pembangunan dan teori kepastian hukum.
Untuk mengantisipasi mengenai keberlakuan hukum pertanahan di Indonesia,
maka diharuskannya ada batasan untuk memperbolehkan tanah hasil reklamasi untuk
dimiliki dengan hak milik. / That reclaimed land is an inseparable part of land law in Indonesia. It can be seen
that land resulting from reclamation has a basis of rights, namely management rights and
what arises are building use rights or use rights. Considering that the need for
commercial land is increasing, a legal breakthrough is needed to create boundaries of
ownership rights for reclaimed land.
This research focuses on reclaimed land, which is the lex specialis derogat legi
generalis in land law and legal regulations for reclaimed land to be owned using property
rights. This research uses normative juridical research methods by reviewing the
literature between applicable law and the existence of encouraging legal doctrine. That
to analyze this research the legal theory of development and the theory of legal certainty
are used.
To anticipate the implementation of land law in Indonesia, it is mandatory that
there are restrictions to allow reclaimed land to be owned with freehold rights.