Abstract :
Kredit merupakan salah satu usaha bisnis bank, bahkan dalam keberadaanya
mendominasi bisnis lainya. Karena pemberian kredit ini lebih mendominasi maka
berkontribusi besar terhadap keberhasilan atau keterpurukan bank. Peraturan Bank
Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pemberian
Kredit atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Kredit
dan Menengah. Yang menyatakan adanya kewajiban Bank umum untuk
menyalurakan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada krediti dengan
pangsa sebesar 20%.
Pinjaman Kredit pada BPD Papua Cabang Tanah Abang Jakarta dapat
diberikan kepada debitur yang memiliki kekayaan paling banyak 50.000.000 (
Lima Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta
Rupiah).
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon peminjam, tahapan-tahapan
ini akan membantu dan menghindari pihak BPD Papua Cabang Tanah Abang
Jakarta dan terjadinya kredit bermasalah, dan salah satu cara agar pihak bank
dapat mengenal dengan baik calon debiturnya. Tahapan yang paling penting
adalah analisis kredit yang mencangkup prinsip penilaian 5C yaitu Character,
Capacity, Capital, Colleteral, Condition. Pinjaman Kredit pada BPD Papua
Cabang Tanah Abang Jakarta dapat diberikan kepada debiatur dengan tanpa
jaminan tanggunan (colleteral). Dalam tahap analisis kredit diharapkan mantri
atau petugas yang berwenang dalam melakukan analisa dan penilaian kepada
calon nasabah dapat benar-benar melihat character atau sifat dan watak dari calon
peminjam dengan baik dan mendalam. Dimana penerima pinjaman tersebut
nantinya akan dapat mengembalikan kredit yang telah diterima dari BPD Papua
Cabang Tanah Abang Jakarta
Kata Kunci: Prosedur dan Kredit