Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Sinar Laut Fastindo telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) secara benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomer 42 Tahun 2009. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah kualitatif dan kuantitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder PT Sinar Laut Fastindo pada tahun 2016.
Berdasarkan hasil analisis penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT SLF dalam memungut, menyetor dan melaporkan PPN telah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 42 Tahun 2009. akan tetapi selama tahun 2016 kecuali bulan september, oktober, november mengalami pembetulan SPT masa hal ini dikarenakan PT SLF mengalami kurang bayar, telat dalam melaporkan faktur pajak gunggungan (pembeli idak mempunyai identitas), dan faktur pajak pengganti. Yang mengakibatkan PT SLF dikenakan sanksi 2% .
Saran dari penulis adalah agar memperhatikan batas penyetoran dan pelaporan faktur pajak supaya tidak terjadi keterlambatan dan tingkat kedisiplinan tetap terjaga. Dalam SPT masa PPN Penulis memberi saran perusahaan agar kedepannya dapat terus mempertahankan kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.