Abstract :
Implementation of capital punishment, both in Indonesia and countries in
the world there are still many opinions that are pros and contra. The debate on
the imposition of capital punishment from the perspective of human rights
generates various opinions, both academically and by legal experts. There are
those who agree to the imposition of death penalty and some who disagree with
the imposition of capital punishment, even requesting to be abolished from law in
Indonesia for different reasons. When viewed from the positive law, the execution
of capital punishment is very worrying, because after the death penalty is dropped
there is no more legal efforts that can be done to fix it. The death penalty is the
most severe punishment, which robs a person's right to life, as it is known that
those who are entitled to take the right to life are God. The issues raised in this
study, namely how the rules of capital punishment, the views of human rights to
capital punishment, and judge consideration to impose capital punishment in
Indonesia. The research method used is a normative juridical research that is
descriptive analytical, which deductively begins analysis of the articles that
regulate the matters that become the problems above that focuses on the law and
the case, which is done by examining the library materials or secondary data
(library research).
The results of the study indicate that the death penalty in the positive
criminal law in Indonesia is still relevant applied that in the future the
formulation, implementation, and implementation of capital punishment should
pay attention to four important matters. First, capital punishment is no longer a
principal punishment, but as a special and alternative criminal act. Secondly,
capital punishment may be imposed with ten years probation which if the prisoner
is liable can be changed with life imprisonment or for 20 years. Third, capital
punishment can not be imposed on immature children. Fourth, the execution of
capital punishment on pregnant women and a mentally insured person is
suspended until the pregnant woman gives birth and the mentally ill prisoner is
recover.
Keywords: Death Penalty, Human Rights/Penerapan pidana mati, baik di Indonesia maupun negara- negara di
dunia masih banyak terdapat pendapat yang pro dan kontra. Perdebatan
mengenai penjatuhan pidana mati dari perspektif hak asasi manusia
menghasilkan berbagai pendapat, baik dikalangan akademis maupun dari pakar
hukum. Ada yang setuju diberlakukannya penjatuhan pidana mati dan ada pula
yang tidak setuju diberlakukan pidana mati tersebut, bahkan meminta agar
dihapuskan dari hukum di Indonesia dengan alasan yang berbeda-beda.Bila
dilihat dari hukum positif, pelaksanaan pidana mati memang sangat
mencemaskan, karena setelah pidana mati dijatuhkan maka tidak ada lagi upaya
hukum yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya. Pidana mati merupakan
hukuman yang paling berat, yang merampas hak hidup seseorang, sebagaimana
diketahui yang berhak mengambil hak hidup seseorang adalah Tuhan Yesus.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana aturan pidana
mati, pandangan HAM terhadap pidana mati, serta pertimbangan hakim
menjatuhkan pidana mati di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis,yang secara deduktif
dimulai analisis terhadap pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang menjadi
permasalahan diatas yang menitikberatkan kepada undang-undang dan kasus,
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder (library
research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam hukum positif
pidana di Indonesia masih relevan diterapkan bahwa di masa yang akan datang
perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati hendaklah
memperhatikan empat hal penting. Pertama, pidana mati bukan lagi merupakan
pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh
tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Ketiga, pidana mati tidak dapat
dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa. Keempat, eksekusi pidana
mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan
sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa
tersebut sembuh.
Kata Kunci: Pidana Mati, Hak Asasi Manusia.