Abstract :
Based on this study examines the first two problems. How
implementing positive criminal law in handling and
resolution of the case of Free Papua Organization (OPM). And both obstacles
faced in the implementation of positive criminal law in the handling and
settlement of the case of Free Papua Organization (OPM) and how the solution to
the constraints. And to answer the questions used by the author is the theory of
enforcement and pengelolahan in the country and bilateral cooperation as a
foundation in this study. The method used by the author is a qualitative
descriptive analysis, ie problem solving investigated by explaining the state of the
case that often occurs as a subject or object of research based on the facts that
often occur in the Region of Papua and West Papua and that it looks or as it is,
then connect with other facts so as to produce an appropriate connection with
research data or management aims to know and analyze how the problems will
face for the future in cases that are in the province of Papua and West Papua. To
know the Government's efforts in preventing the cases being carried out by the
activists, the movement of the Free Papua Organization (OPM) against the TNI /
POLRI officers. And data collected through library data to be primary, secondary
and tertiary data.
This study demonstrates the similarities of culture and economic factors
faced by the Papuan people, and the main reason is to separate themselves from
the Unitary Republic of Indonesia because the central government has not fully
addressed the problem of Free Papua Organization (OPM) in Papua and West
Papua, the authors illustrate that This region of Papua and West Papua is not
running well because the legal umbrella in these two Provinces has not been
effective and lacks enforcement so that every case that is violated by society is
insignificant then, in the writing of this thesis affirms that the central government
ie Persiden, minister, Jakasa and TNI / POLRI really to carry out duties and
responsibilities against the state losses in both provinces are Papu and West
Papua./mengimplementasikan hukum pidana positif dalam menanganan dan penyelesaikan
kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dan kedua Kendala yang dihadapi dalam
Implementasi hukum pidana positif dalam penanganan dan penyelesaian kasus
Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan bagaimana solusi untuk kendala tersebut. Dan
untuk menjawab pertanyaan yang digunakan penulis adalah teori penegakan dan
pengelolahan dalam negara dan kerja sama bilateral sebagai landasan dalam penelitian
ini. Metode yang digunakan penulis adalah analisis deskritif kualitatif, yaitu
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menyelaskan keadaan kasus yang sering
terjadi sebagai subjek atau objek penelitian berdasarkan dengan fakta-fakta yang
sering terjadi di Wilayah Papua dan Papua Barat dan bahawa tampak atau seperti apa
adanya, kemudian menghubungkan dengan fakta-fakta lain sehingga menghasilkan
koneksi yang sesuai degan data penelitian atau pengelolahan bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana masalah yang akan hadapi untuk masa depan
dalam kasus yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk mengetahui
upaya Pemerintah dalam mencegah kasus yang di lakukan oleh aktivis, pergerakan
Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap aparat TNI/POLRI. Dan data yang
dikumpulkan melalui data perpustakaan untuk menjadi data primer, sekunder dan
tersier.
Studi ini menunjukkan adanya kesamaan budaya dan faktor ekonomi yang
dihadapi oleh rakyat Papua, dan alasan utamanya adalah memisahkan diri dari negara
Kesatuan republik Indonesia karena pemerintah Pusat belum sepenuhnya
memperhatikan masalah Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua dan Papua Barat
maka, penulis mengilustrasikan bahwa di Wilayah Papua dan Papua Barat ini tidak
ada berjalan dengan baik karena payung hukum di kedua Provinsi ini belum efektif
dan kurang penegakan sehingga setiap kasus yang dilangar oleh masyarakat angap
sepele maka, dalam penulisan tesis ini mempertegaskan bahwa pemerintah pusat yaitu
Persiden, mentri, Jakasa dan TNI/POLRI benar-benar untuk menjalankan tugas dan
tangunggjawab terhadap kerugian negara di kedua Provinsi Tersebut adalah Papu dan
Papua Barat.