Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Manullang, Noel Yovianto Jungjungan
Subject
LAW
Datestamp
2021-10-29 02:54:00
Abstract :
Dalam kehidupan ini semua mahluk hidup yang diberikan akal budi yang disebut
dengan manusia ini memiliki sebuah hak yang dimana nantinya akan disebut Hak
Asasi Manusia, tapi sebelum manusia menyadari jika dia mempunyai hak tersebut,
manusia melalui fase-fase dimana mereka harus merasakan rasanya tertindas,
terancam dan dihilangkan nyawa dengan mudahnya hingga akhirnya sebuah
perjanjian yang diberi nama Perjanjian Westpalia yang dibentuk pada tahun 1648
adalah tonggak awal sebuah manusia itu sudah mulai diperhatikan dan puncaknya
setelah itu adalah sebelum berakhirnya perang dunia ke dua sudah dibentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan setelah perang dunia ke dua barulah lahirlah
Deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam Hak Asasi Manusia dibahas semua
orang tanpa terkecuali hingga akhirnya dibahas mengenai pengungsi dimana
pengungsi ini adalah orang yang menjadi korban atas apa yang terjadi pada dirinya
hingga ia harus keluar dari negaranya dan mencari pertolongan ke luar negaranya,
tanggung jawab untuk negara melakukan tersebut sudah ada tap ada beberapa
negara yang jarang mengindahkan tersebut hingga akhirnya meledak sebuah
permsalahan yang menjadi perbincangan yang hangat mengenai Etnis Muslim
Rohingya yang dimana mereka menjadi korban atas perlakukan negaranya sendiri
yaitu Negara Myanmar, hingga etnis ini melarikan dirinya untuk meminta
perlindungan dan dianggap sebagai pengungsi hingga pada akhirnya etnis ini
mencapai ke Indonesia untuk meminta perlindungan sebagai pengungsi tapi
Indonesia tidak menandatangani Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York
1967 jadi Indonesia tidak bisa membantu banyak hingga haruslah United Nations
Higher Commissioner for Refugees yang turun tangan untuk mengurus Etnis
Muslim Rohingya di Indonesia, hingga Pihak United Nations Higher Commissioner
for Refugees mendorong Pemerintah Indonesia agar menandatangani kedua
konvensi tersebut agar Indonesia bisa memberika status dan kedudukan hukum
yang sesuai didepan mata hukum untu Etnis Muslim Rohingya di Indonesia dan
Indonesia jug harus melakukan tanggung jawab negara yang dimana Indonesia
menandatangani Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk melindungi Pengungsi Etnis
Muslim Rohingya tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Hak Asasi Manusia, Pengungsi, Etnis
Muslim Rohingya, Pemerintah Indonesia dan United Nations
Higher Commissioner for Refugees. / In this life all living things are given the mind called humans have a right which
will later be called Human Rights, but before humans realize if he has that right,
people go through phases where they must feel oppressed, threatened and loss of
life easily until finally a treaty called the Westpalia Treaty which was formed in
1648 is the initial milestone of a human being that has begun to be considered and
the peak after that is before the end of the second world war the formation of the
United Nations and after the world war to two were born the Declaration on Human
Rights. In Human Rights discussed all people without exception until finally
discussed about refugees where the refugee is a person who is a victim of what
happened to him so he must get out of his country and seek help out of his country,
responsibility for the country to do so already exists but there are some countries
that rarely heed this until finally exploded a problem that became a heated
conversation about the Muslim Rohingya Ethnic where they were victims of the
treatment of their own country that is the State of Myanmar, until this ethnicity fled
itself to ask for protection and was considered a refugee until finally this ethni
reached Indonesia to ask for protection as a refugee but Indonesia did not sign the
Convention Jenewa 1951 and the Protocol New York 1967 so Indonesia could not
help much so that United Nations Higher Commissioner for Refugees had to step in
to take care of the Rohingya Ethnic in Indonesia, until the United Nations Higher
Commissioner for Refugees Party encouraged the Government The Indonesian
government has to sign the two conventions so that Indonesia can provide legal
status and legal standing before the Muslim Rohingys Ethnics in Indonesia and
Indonesia must also carry out the responsibility of the country in which Indonesia
signed the Declaration of Human Rights to protect the Muslim Rohingya Ethnics
Refugees.