Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hutagaol, Esra Agatha Nadya
Subject
LAW
Datestamp
2021-10-29 03:01:10
Abstract :
Uang Elektronik (Eletronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi
unsur ? unsur sebagai berikut:
a. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang di setor terlebih dahulu kepada
penerbit;
b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau
chip;
c. Nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan
simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang ? undang yang
mengatur mengenai perbankan.
Skripsi ini akan membahas mengenai perkembangan pengaturan terkait
perlindungan konsumen terhadap pengguna uang elektronik berbasis server di
Indonesia serta potensi resiko dan bentuk pertanggungjawaban penyellenggara
uang elektronik berbasis server. Penulisan skrispsi ini menggunakan metode
penulisan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan keperpustakaan atau
data sekunder.
Kesimpulan dari penulisan ini menjelaskan bahwa Uang elektronik pada
hakikatnya adalah uang tunai yang dikonversi menjadi data elektronik yang
disimpan pada media penyimpan pada kartu yang berbentuk chip atau aplikasi yang
berbentuk server milik pemegang uang elektronik, serta bentuk Tanggungjawab
Penerbit uang elektronik berbasis server hanya sebatas pengembelian sisa saldo yang
terdapat pada aplikasi uang elektronik berbasis server, dan pengembalian tersebut tidak
dapat dilakukan secara tunai Proses pengembalian sisa saldo diberikan setelah 7 hari
kerja dan tidak diberikan secara tunai tercantum dalam Pasal 19 ayat (3) UUPK.
Kata kunci : Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen / Electronic Money (Electronic Money) is a payment instrument that meets the
following elements:
a. Issued on the basis of the value of money that was deposited in advance to
the issuer;
b. The value of money is stored electronically on a media server or chip;
c. The value of electronic money managed by the issuer is not a deposit as
referred to in the law governing banking.
This thesis will discuss the development of regulations related to consumer
protection for server-based electronic money users in Indonesia and the potential
risks and forms of accountability for server-based electronic money management.
Writing this script using the writing method is normative juridical using library
materials or secondary data. The conclusion of this paper explains that electronic
money is essentially cash that is converted into electronic data stored on storage
media on a chip card or application in the form of a server owned by an electronic
money holder, as well as a form of server-based electronic money issuance
responsibility is only limited to buying the remaining the balance contained in a
server-based electronic money application, and the refund cannot be made in cash.
The process of returning the remaining balance is given after 7 working days and is
not given in cash stated in Article 19 paragraph (3) of the UUPK. Key Word : Electronic Money, Consumer Protection