Abstract :
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai potensi sumber
energi primer seperti minyak bumi, gas bumi, batubara, panas bumi, hingga energi
nuklir. Minyak dan gas sudah menjadi kebutuhan dasar yang tidak terpisahkan
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern saat ini. Salah satu sektor adalah
bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sektor Migas memiliki peran yang sangat
strategis dalam perekonomian nasional. Konsep pengelolaan migas di Indonesia
menggunakan production sharing contract ( PSC) ,
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai status hukum
production sharing contract ( PSC) dalam hukum nasional dan kedudukan hukum
production sharing contract( PSC) dalam hukum internasional. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan
data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada
norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
yakni Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pada akhirnya status dan kedudukan hukum mengenai production sharing
contract ( PSC) dalam hukum nasional dapat terlihat jelas yaitu sebagai norma
hukum yang sah dan di akui di nasional serta menjadi hukum kebiasaan
internasional privat yang sah dan di praktekan sampai saat ini.
Indonesia is a country that has various primary energy sources such as
petroleum, natural gas, coal, geothermal, and nuclear energy. Oil and gas have
become an inseparable staple in the daily life of modern society today. One sector
is the Oil and Gas sector. The Oil and Gas Sector has a very strategic role in
national growth. The concept of oil and gas management in Indonesia uses a
production sharing contract (PSC),
The main problems in this study are the legal status of production sharing
contracts (PSC) in national law and the legal position of production sharing
contracts (PSC) in international law. The research method used in this study is a
library research method with secondary data using normative jurisdiction, namely
research that discusses legal norms related to applicable laws and regulations,
namely Law No.22 of 2001 concerning oil and natural gas Ultimately, the status and legal status of production sharing contracts (PSC) in
national law can be clearly seen as recognized legal norms and recognized at the
national level and become customary international law that is lawful and
practiced to date.