Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Saragih, Jhon Feri Sariaman
Subject
LAW
Datestamp
2021-10-28 10:37:36
Abstract :
Pasal 4 UU Perbankan menyebutkan bahwa tujuan perbankan
Indonesia adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sedangkan, dalam Pasal 2 UU Perbankan diatur bahwa perbankan dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perbankan merupakan sarana perekonomian yang dapat digunakan
oleh seluruh masyarakat Indonesia yang dalam menjalankan kegiatan
usahanya wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, karena pada dasarnya
dana yang disalurkan oleh bank ke nasabah adalah dana masyarakat yang
disimpan di bank. Namun demikian, seiring dengan semakin tingginya
kompleksitas jenis dan usaha perbankan ternyata semakin membuka
kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
dapat memetik keuntungan pribadi. Pihak-pihak tersebut adalah pihak
yang dapat atau mampu untuk menggunakan bank sebagai media
melakukan tindak pidana yang pada umumnya dikenal dengan istilah
Tindak Pidana Perbankan.
Pendekatan masalah dalam penelitian yang digunakan oleh penulis
adalah pendekatan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum
kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Dari penelitian ditemukan bahwa tindak pidana perbankan yang
dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenui unsur-unsur tindak pidana
perbankan dan Para Terdakwa dapat secara hukum dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana
Kata Kunci : Tindak Pidana, Tindak Pidana Perbankan, Perbankan