Abstract :
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan khusus yang sangat luar biasa
(extra ordinary crime), dalam hal ini ancaman hukuman juga memerlukan perlakuan
khusus sebab sering terjadinya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi.
Disparitas Pemidanaan terjadi terhadap tindak pidana yang sama dengan sanksi yang
berbeda atau tindak pidana yang berbeda dengan sanksi yang sama. Disparitas dapat
terjadi akibat rumusan sanksi pidana, perbedaan prosedur, perbedaan interpretasi dan
perbedaan keputusan akhir. Oleh karena itu, penelitian ini bermaksud ingin
mengetahui penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam penyelesaian tindak
pidana korupsi dan upaya mengatasi disparitas pemidanaan tersebut.
Penelitian yang digunakan penelitian deskriptif analisis, dengan metode
penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah yuridis normatif dengan
menganalisis kasus Tipikor pada Putusan Mahkamah Agung No.
108PK/Pid.Sus/2019, Putusan Mahkamah Agung No. 187PK/Pid.Sus/2019, dan
Putusan Mahkamah Agung No. 218PK/Pid.Sus/2019.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab disparitas dalam putusan
korupsi adalah karena tidak adanya pedoman pemidanaan dan hakim memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana. Faktor hukum berarti bahwa
peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi hanya menetapkan
batasan minimal dan maksimal, sehingga beratnya hukuman yang dijatuhkan
sepenuhnya ditentukan hakim. Untuk meminimalisir disparitas hakim disarankan
memperhatikan prinsip-prinsip hukum pidana, dan memahami konsep peradilan Pasal
2 dan 3 UU Tipikor. Serta merumuskan pedoman pidana dengan merevisi sanksi
pidana minimum dan maksimum dalam UU Tipikor.
Kata Kunci : Disparitas Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pelaku
Korupsi, Putusan
Corruption is a special crime that is very extraordinary (extra ordinary
crime), in this case the threat of punishment also requires special treatment because
of the frequent disparity in the verdict of corruption crimes.Criminalization disparity
occurs against the same crimes with different sanctions or different crimes with the
same sanctions.Disparity can occur due to the formulation of criminal sanctions,
differences in procedures, differences in interpretation and differences in final
decisions.Therefore, this study intends to find out the causes of criminal disparity in
the settlement of corruption crimes and efforts to overcome the disparity of
criminalization.
The research used descriptive research analysis, with the research method
used in this study is juridical normative by analyzing the case Corruption on supreme
court decision No.108PK/Pid.Sus/2019, Supreme Court Decision
No.187PK/Pid.Sus/2019, and Supreme Court Decision No.218 PK/Pid.Sus/2019.
The results showed that the causative factor of disparity in corruption verdicts
is due to the absence of criminal guidelines and judges have the authority to impose
criminal sanctions.Legal factors mean that the legislation on corruption crimes only
sets a minimum and maximum limit, so that the weight of the sentence imposed is
fully determined by the judge.To minimize the disparity of judges are advised to pay
attention to the principles of criminal law, and understand the concept of the
judiciary Article 2 and 3 of the Corruption Act.As well as formulating criminal
guidelines by revising the minimum and maximum criminal sanctions in the Act of
Corruption
Keywords : Criminal Disparity, Corruption, perpetrators of
Corruption, Verdict