Abstract :
Di dalam Hukum waris Perdata masalah akan timbul jika pada saat
pembagian warisan dibuka tetapi ahli waris tidak diketahui keberadaannya atau
di dalam Hukum Perdata disebut juga dengan keadaan tidak hadir
(Afwezigheid). Dengan tidak diketahuinya keadaan seseorang akan
mempengaruhi status hukum orang tersebut, yaitu harta kekayan. Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli
waris yang tidak hadir pada saat warisan terbuka menurut hukum waris Perdata
Barat dan Bagaimana penerapan pembagian harta warisan terhadap ahli waris
yang tidak hadir pada saat warisan terbuka.
Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan berdasarkan studi
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan data primer dari undang?undang dan data sekunder yang didapatkan melalui studi dokumen diantaranya
melalui studi penetapan pengadilan. Hasil penelitian menujukan bahwa Pasal
472 KUHPerdata dan pasal 482 KUHPerdata memberikan Perlindungan
Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Hadir Pada Saat Warisan Terbuka.
Penetapan kasus Penetapan Nomor 260/Pdt.P/2017/PN.Krg.,Penetapan Nomor
15/Pdt.P/2014/PN.Kdi., dan Penetapan Nomor 120/Pdt.P/2017.PN.Kln
Majelis Hakim dalam menentukan penetapan ini dengan berdasarkan Pasal
463 KUH Perdata yang pokoknya bila seseorang meninggalkan tempat
tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya. Dan berdasarkan Pasal
467 KUHPerdata yang pada pokoknya menjelaskan bila orang meninggalkan
tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya dan
kepentingan-kepentingan atau mengatur pengelolahan atas hal itu, dan bila
telah lampau waktu lima tahun sejak kepergiannya, sedangkan dalam lima
tahun itu tidak pernah ada tanda-tanda tentang hidup atau matinya.
Maka ada beberapa tahapan untuk menyatakan hak dari ahli si tidak hadir
yaitu melalui Pengambilan tindak sementara (Voorlopige Voorzieningen),
waktu menurut hukum seseorang dinyatakan kemungkinan sudah meninggal,
dan berakhirnya keadaan kemungkinan sudah meninggal.
Kata Kunci : Ketidak hadiran, ahli waris pada saat
warisan terbuka / In the Civil Code the problem will arise if when the distribution of
inheritance is opened but the heirs are not known to exist or in the Civil Code also
called the state of absence (Afwezigheid). Not knowing one's situation will affect
the person's legal status, that is, wealth. The formulation of the problem in this
thesis is how the legal protection of the heirs who are not present when the
inheritance is open according to the West Civil Code and how the distribution of
inheritance to the heirs who are not present when the inheritance is open.
In this writing the method of writing based on normative juridical literature is
used, with primary data from the law and secondary data obtained through
document studies including through the study of court decisions.
The results of the study show that Article 472 of the Civil Code and article
482 of the Civil Code provide legal protection for heirs who are not present at the
time of open inheritance. Determination of case Determination Number 260 /
Pdt.P / 2017 / PN.Krg., Determination Number 15 / Pdt.P / 2014 / PN.Kdi., And
Determination Number 120 / Pdt.P / 2017.PN.Kln The Panel of Judges set up
Judges in determining this decision based on Article 463 of the Civil Code which
is essentially if someone leaves his residence without authorizing to represent
him. And based on Article 467 of the Civil Code which basically explains "if a
person leaves his residence without authorizing to represent his affairs and
interests or arrange management of it, and if it has been five years since his
departure, whereas in five years it has not there were ever signs of life or death.
Then there are several stages to declare the rights of the absentee, namely
through the taking of temporary actions (Voorlopige Voorzieningen), according to
the law a person may be dead, and the end may be dead.
Keywords : Absence, heirs at the moment open inheritance.