Abstract :
Pencucian Uang merupakan suatu cara atau proses untuk mengubah
uang ?haram? yang sebenarnya dihasilkan dari sumber illegal menjadi
seolah-olah dari hasil legal. Para pelaku tindak pidana pencucian uang
biasanya berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara
agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh penegak hukum.
Untuk menangani tindak pidana pencucian uang khususnya di Indonesia,
telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai
pengganti UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yaitu yuridis
normatif, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, metode pendekatan,
teknik pengumpulan data yaitu bahan hukum primer,sekunder, tersier dan
teknik pengolahan data berupa bahan hukum sekunder dari hasil penelitian,
buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang relevan dengan putusan No :
1233/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst.
Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini antara lain : (1).
penerapan ketentuan pidana pada perkara ini yakni Pasal 378 KUHP jo
Pasal 55 (1) ke ? 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah sesuai
dengan keterangan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dikuatkan
unsur-unsur yang ada. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap para pelaku tindak pidana didasarkan penilaian objektif dan
memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencucian Uang, UU No 8 Tahun 2010 / Money Laundering is a method or process to change the "illegal"
money that is actually produced from illegal sources into a legal result. The
perpetrators of money laundering crimes usually try to hide or disguise the
origin of assets that are the result of criminal acts in various ways so that the
assets resulting from the crime are difficult to be traced by law enforcement. To
deal with money laundering especially in Indonesia, Law Number 8 Year 2010
concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Acts as a
substitute for Law Number 25 Year 2003 concerning amendments to the
Republic of Indonesia Law Number 15 Year 2002 concerning Money
Laundering.
The research method used is the type of research that is normative
juridical, the research specifications are analytical descriptive, approach
methods, data collection techniques namely primary, secondary, tertiary legal
materials and data processing techniques in the form of secondary legal
materials from research results, books, scientific journals, and the internet
which is relevant to the decision No: 1233 / Pid.B / 2015 / PN.Jkt.Pst.
The results obtained by the authors of this study include: (1). the
application of criminal provisions in this case, namely Article 378 of the
Criminal Code in conjunction with Article 55 (1) of the Criminal Code and
Article 3 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of
Money Laundering Acts in accordance with the facts revealed in court and
reinforced the elements existing elements. (2) Judge's consideration in imposing
a criminal action against the perpetrators of a criminal offense is based on an objective assessment and observing matters that are burdensome and
mitigating.