Abstract :
Status Hukum Pekerja adalah hal yang penting dalam hubungan
perindustrian, dimana pekerja melakukan suatu pekerjaan yang
diperjanjikan dengan pemberi kerja untuk menghasilkan suatu barang/jasa.
Pekerja adalah pelaku kerja atau penerima kerja yang melakukan
pekerjaan atas dasar perintah dari pemberi kerja untuk menghasilkan suatu
barang/jasa.
Merger adalah bagian dari penggabungan usaha yang dilakukan
suatu perseroan untuk melanjutkan suatu usaha atau mengembangkan
suatu usaha.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Bahan pustaka yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah
perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, website dan
sebagainya serta kamus besar hukum.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang
melakukan penggabunngan usaha dalam bentuk merger dapat melanjutkan
hubungan kerja bagi para pekerja dan dapat melakukan pemutusan
hubugan kerja bagi pekerja yang tidak bersedia untuk melanjutkan
hubungan kerjanya, tetapi dalam pengertian pengunduran diri bukan
pemutusan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan dalam dalam Pasal 163
ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang sudah dijelaskan melalui Ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor:117/PUU-X/2012, tidak ada kata ?Pemutusan Hubunga Kerja?
dalam Pasal 163 ayat (1) jika perusahaan melanjutkan hubungan kerja
dengan para pekerja.
Kata Kunci: Status Hukum Pekerja, Pekerja dan
Merger
The Legal Status of employee is an important thing in industrial
relationship, where the employee do a job that is agreed with the employer
to produce commodities/services.
The employee is a job doer or a job recipient who conduct the job
on behalf of the employer to produce commodities/services.
Merger is a part of business incorporation that is conducted by the
company to continue the business or expand the business.
The method that is used in this thesis is normative judicial that is
conducted by researching the library literatures or secondary data. The
library literatures that are used in this thesis are regulations, verdicts,
books, journals, websites, and a legal dictionary.
The result of this thesis shows that the company which conducts
business incorporation in the form of merger can continue the employment
relationship with the employee and can conduct the termination of
employment for the employees who are not willing to continue their
employment relationship, in this understanding is the resignation and not
the termination of employment. It is because in Law Number 13 of 2003
concerning Manpower that has been explained in Verdict of Constitutional
Court Number:117/PUU-X/2012, there is no ?Termination of Employment?
in Article 163 paragraph (1), if the company continue the employment
relationship with the employees.
Keywords:The Legal Status of Employee, The Employee,
Merger