Abstract :
Perselisihan dapat terjadi dalam setiap hubungan kerja antara buruh dengan
pengusaha. Dalam setiap hubungan kerja antara buruh dengan majikan. Maka para
pihak-pihak yang tekait dalam perselisihan tersebut berusaha mencari jalan
penyelesaiannya sendiri-sendiri. Dengan semakin kompleksnya corak kehidupan
masyarakat, maka ruang lingkup kejadian atau peristiwa perselisihan pun makin
luas. Dalam suatu perusahaan, antara pekerja dengan pengusaha harus ada
hubungan timbal balik yang saling menguntungkan sesuai dengan apa yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja. Tetapi dalam praktek masih sering terjadi
kesalahpahaman dan mungkin juga kecurangan antara pekerja dengan pengusaha
dalam menjalani hak dan kewajibannya. Terjadinya perselisihan diantara manusia
khususnya di bidang ketenagakerjaan merupakan perselisihan umum yang akan
dialami oleh para pengusaha dengan para buruh. Sementara itu negara harus
menjamin hal tersebut karena bagaimanapun mendapatkan pekerjaan merupakan
Hak Asasi Manusia. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian jika terjadi sengketa hukum (legal
dispute) menyangkut ketenagakerjaan maka penyelesainya dapat diajukan melalui
peradilan khusus selain peradilan biasa atau penyelesaian di luar pengadilan seperti
perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi.
Mediasi dalam hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Pihak
sendiri, dan dapat juga diselesaikan dengan hadirnya pihak ketiga, baik yang
disediakan oleh negara atau para pihak sendiri. Dalam masyarakat modern yang
diwadahi organisasi kekuatan publik berbentuk negara, forum resmi yang
disediakan oleh negara untuk penyelesaian perkara atau perselisihan biasanya
adalah lembaga peradilan. Perselisihan tersebut bisa dipengaruhi oleh faktor
eksternal maupun internal. Faktor eksternal misalnya kondisi sosial, politik, dan
ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan dapat menimbulkan
kasus-kasus perselisihan hubungan industrial. Sedangkan faktor internal adalah
menyangkut pribadi masing-masing pekerja, misalnya ada masalah keluarga yang dapat berpengaruh pada kinerja pekerja. Mencermati konflik antara pekerja/buruh
dengan pengusaha tidak dapat dilihat secara hitam: putih semata, melainkan
melalui berbagai sudut pandang.
Dan pokok dari masalah tersebut ialah bagaimana cara penyelesaian dan juga
faktor-faktor penghambat dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Metode penelitian yang dipakai penulis ialah metode penelitian
normative empiris. Penyelesaian perselisihan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja Kabupaten Ende ada yang diselesaikan melalui musyawarah, mufakat,
kekeluargaan, mediasi, dan anjuran mediasi di tingkat provinsi. Pihak yang
berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh. Adapun proses pelaksanaan mediasi yang ditangani tim
mediasi (mediator) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende
adalah peneliti berkas perselisihan, pemanggilan para pihak, sidang mediasi,
pelaksanaan sidang mediasi. Pelaksanaan proses dalam menyelesaian
perselisihan antara pekerja/buruh dan perusahaan di Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Ende terlaksana sesuai dengan peraturan perundang?undangan No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 92 Tahun
2004.
Kata Kunci : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
pekerja/buruh dan majikan, Kabupaten Ende / Disputes can occur in any working relationship between workers and
employers. In every working relationship between a worker and an employer. So
the parties involved in the dispute try to find a solution on their own. With the
increasingly complex nature of people's lives, the scope of incidents or incidents of
disputes will become wider. In a company, between workers and employers there
must be a mutually beneficial relationship in accordance with what has been
agreed in the work agreement. However, in practice there is often
misunderstanding and possibly cheating between workers and employers in
exercising their rights and obligations. The occurrence of disputes between
humans, especially in the field of manpower, is a common dispute that will be
experienced by entrepreneurs and workers. Meanwhile the state must guarantee
this because after all getting a job is a human right. As the mandate set out in
Article 27 paragraph (2) of the 1945 Constitution. Thus, if there is a legal dispute
regarding manpower, the settlement can be filed t