Abstract :
Tindak Pidana Pembunuhan terjadi karena berbagai macam alasan ada
karena berdasarkan dendam, marah, ataupun alasan lain. Bagaimanapunn juga
pembunuhan merupakan suatu tindakan keji karena merenggut nyawa orang
lain yang pada dasarnya kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan sehingga
manusia tidak berhak untuk mencabutnya.
Pembunuhan bisa dilakukan oleh siapapuntermasuk bahkan, oleh
pemuka agama sekalipun seperti Putusan
Nomor.1484/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM, metode penelitian yang digunakan
berdasarkan studi kepustakaan serta anallisis penulis dalam hal perlunya
pemberatan hukuman pidana penjara
Seorang pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh bagi orang
banyak justru melakukan tindakan tak terpuji yang dapat membuat profesinya
tersebut menjadi tercoreng oleh perbuatannya dan bukan memberikan teladan
bagi sesamanya.
Kata Kunci : Pembunuhan, Profesi, Pemberatan Pidana / Criminal Murders occur for a variety of reasons because they are
based on revenge, anger, or other reasons. After all murder is a cruel act
because it takes the lives of others, which is basically a gift from God so that
humans do not have the right to take it.
Murder can be carried out by anyone, including even religious
leaders, such as Decision Number.1484/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM, the
research method used is based on the study of literature and the analysis of
the author in terms of the need for imprisonment of imprisonment
A religious leader who should be an example for many people actually
commits an act that is not commendable that can make the profession
tarnished by his actions and not set an example for others.
Keyword : Murder, Profession, Criminal Prosecution