Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber terbesar bagi negara indonesia. Langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga sumber pendapatan negara adalah dengan memaksimalkan penerimaan pajak dari berbagai kegiatan. Selain membayar pajak
seseorang juga wajib melaporkan SPT tahunannya. Dalam situs DJP dituliskan
tentang fakta mengenai jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya
ternyata masih rendah. Untuk mengatasi rendahnya pelaporan SPT tahunan ini maka
pemerintah membuat terobosan baru yaitu system pelaporan SPT tahunan secara
online menggunakan system e-filing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perbedaan antara kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh 21
WPOP sebelum dan sesudah penerapan sistem e-filing pada KPP Pratama kramat jati.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif untuk
mendeskripsikan dan menjelaskan dan setelah menerapkan sistem e-filing.
Dari hasil data penulis dapatkan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi melaporkan
secara manual maupun secara e-filing mengalami peningkatan dari tahun 2014 hingga
tahun 2016 yaitu sebesar 7.069 secara manual lalu terjadi penurunan pada tahun 2017
sebesar 13.614 dan wajib pajak yang menggunakan e-filingmengalami peningkatan
dari tahun 2014 hingga tahun 2017 yaitu sebesar 26.598.
Saran lebih meningkatkan sosialisasi tentang pengenalan sistem e-filing, tutorial
penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui media eletronik,baik melalui e-SPT
maupun e-filing kepada wajib pajak sehingga wajib pajak mendapatkan pemahaman
dan dapat menerpakan e-SPT dan e-filing.Sosialisasi bias dilakukan secara langsung
atau bertatap muka maupun melalui media masa dan media sosial.