Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksan penagihan pajak
dengan surat paksa pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, mengetahui seberapa
besar kontribusi dan kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan penagihan pajak
dengan surat paksa terhadap penerimaan tunggakan pajak pada KPP Pratama Jakarta
Kramat Jati.
Data yang digunakan bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer
dalam penelitian berupa laporan jumlah surat paksa yang diperoleh langsung dari
KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif dan kuantitatif. Teknik analisis kualitatif digunakan untuk
membandingkan teori pelaksanaan penagihan tunggakan pajak dengan surat paksa
dengan praktek sebenarnya di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan peraturan UU
perpajakan yang berlaku, teknik analisis kuantitatif digunakan untuk menganalisis
data yang dinyatakan dalam bentuk angka-angka, membandingkan jumlah surat paksa
yang diterbitkan dengan penerimaan tunggakan pajak pada tahun 2014, 2015 sampai
dengan 2016. Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa prosedur dan pelaksanaan penagihan tunggakan pajak dengan surat paksa di
KPP Pratama Jakarta Kramat Jati sudah sesuai dengan peraturan UU perpajakan,
hanya saja belum memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan kas
negara karena masih ada wajib pajak yang tidak patuh dan lalai dalam melaksanakan
kewajibannya untuk membayar pajak.
Saran penulis untuk KPP Pratama Jakarta Kramat Jati adalah sebaiknya KPP lebih
lagi untuk memberikan penyuluhan atau mengadakan seminar mengingat masih ada
wajib pajak yang kurang sadar dalam membayar kewajiban pajaknya.sehingga
penerimaan kas negara yang bersumber dari pajak dapat diperoleh dengan optimal