Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak,
pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib
pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber
dari hasil kuisioner (angket) yang disebarkan kepada para petugas di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Data primer diuji dan dianalisis dengan SPSS versi
23 melalui uji kualitas data ( uji validitas, uji reliabilitas), uji asumsi klasik (uji
normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas), dan uji hipotesis (uji
koefisien determinasi, uji parsial, uji simultan).
Dari hasil penelitian uji validitas dan reliabilitas menunjukkan bahwa semua
butir pernyataan dalam kusioner adalah valid dan semua variabel yang diuji adalah
reliabel. Hasil penelitian uji normalitas dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnow (K?S) menunjukkan secara normal, dapat terlihat dari tingkat signifikan sebesar 0,200 dan
nilainya diatas ? = 0,05. Hasil penelitian uji multikolonieritas menunjukkan bahwa tidak
terjadi multikolonieritas terhadap seluruh variabel karena nilai toleransi lebih dari 0,10
dan nilai VIF kurang dari 10. Hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan titik-titik
menyebar secara acak dan tersebar baik diatas maupun dibawah angka 0 pada sumbu Y.
Uji hipotesis dilakukan dengan metode regresi linier berganda. Hasil penelitian
adjusted R2 menunjukkan 56,2% yang berarti penerimaan pajak PPh 25 wajib pajak
badan dapat dijelaskan oleh variabel kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan
penagihan pajak, sisanya 43,8% dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak dimasukkan
dalam model regresi. Hasil hipotesis dari uji parsial (uji t) diperoleh nilai taraf
signifikan untuk X1 adalah sebesar 0,004 maka Ha1 diterima dengan kata lain
kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib
pajak badan, X2 adalah sebesar 0,06 maka Ha2 diterima dengan kata lain variabel
pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib pajak
badan, dan X3 adalah sebesar 0,01 maka Ha3 diterima dengan kata lain bahwa variabel
penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib pajak
badan.
Dari hasil uji simultan (uji f) diperoleh nilai taraf signifikan sebesar 0,000 < 0,05
maka dapat diambil keputusan bahwa hipotesis diterima atau dengan kata lain bahwa Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak,
pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib
pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber
dari hasil kuisioner (angket) yang disebarkan kepada para petugas di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Data primer diuji dan dianalisis dengan SPSS versi
23 melalui uji kualitas data ( uji validitas, uji reliabilitas), uji asumsi klasik (uji
normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas), dan uji hipotesis (uji
koefisien determinasi, uji parsial, uji simultan).
Dari hasil penelitian uji validitas dan reliabilitas menunjukkan bahwa semua
butir pernyataan dalam kusioner adalah valid dan semua variabel yang diuji adalah
reliabel. Hasil penelitian uji normalitas dengan menggunakan Kolmogorov-Smirnow (K?S) menunjukkan secara normal, dapat terlihat dari tingkat signifikan sebesar 0,200 dan
nilainya diatas ? = 0,05. Hasil penelitian uji multikolonieritas menunjukkan bahwa tidak
terjadi multikolonieritas terhadap seluruh variabel karena nilai toleransi lebih dari 0,10
dan nilai VIF kurang dari 10. Hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan titik-titik
menyebar secara acak dan tersebar baik diatas maupun dibawah angka 0 pada sumbu Y.
Uji hipotesis dilakukan dengan metode regresi linier berganda. Hasil penelitian
adjusted R2 menunjukkan 56,2% yang berarti penerimaan pajak PPh 25 wajib pajak
badan dapat dijelaskan oleh variabel kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan
penagihan pajak, sisanya 43,8% dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak dimasukkan
dalam model regresi. Hasil hipotesis dari uji parsial (uji t) diperoleh nilai taraf
signifikan untuk X1 adalah sebesar 0,004 maka Ha1 diterima dengan kata lain
kepatuhan wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib
pajak badan, X2 adalah sebesar 0,06 maka Ha2 diterima dengan kata lain variabel
pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib pajak
badan, dan X3 adalah sebesar 0,01 maka Ha3 diterima dengan kata lain bahwa variabel
penagihan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPh pasal 25 wajib pajak
badan.
Dari hasil uji simultan (uji f) diperoleh nilai taraf signifikan sebesar 0,000 < 0,05
maka dapat diambil keputusan bahwa hipotesis diterima atau dengan kata lain bahwa kepatuhan waji