Abstract :
Kegiatan hulu minyak dan gas bumi baik pencarian hingga produksi minyak dan
gas bumi merupakan program pemerintah dimana kegiatan tersebut diatur dalam
undang-undang. Sebelum melakukan pengeboran untuk mendapatkan cadangan minyak
dan gas bumi, kebutuhan lahan untuk kegiatan pengeboran merupakan suatu tahapan
yang harus dilewati. Dikarenakan kegiatan hulu minyak dan gas bumi adalah program
pemerintah, maka pemerintah menjamin akan ketersedianya lahan untuk kegiatan
tersebut yang dapat diklasifikasikan kedalam kepentingan umum dan tertuang pada
undang-undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi
Kepentingan Umum.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tahapan kegiatan
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum PT.Pertamina EP?Paku Gajah Development
Project, Berapa besar peluang dan dampak pada setiap tahapan kegiatan Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum PT.Pertamina EP?Paku Gajah Development Project, dan
Bagaimana upaya pengendalian (mitigasi) dari setiap tahapan kegiatan Pengadaan
tanah untuk
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif semi-kuantitatif. Alat pengumpulan
data yang dipergunakan adalah kuesioner dengan skala Liekert (1-5).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tahapan pengadaan tanah untuk
kepentingan umum terdiri dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan
hasil.
Paparan hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa dalam tahapan pengadaan
tanah untuk kepentingan umum PT.Pertamina EP ? Paku Gajah Development Project
berpotensi menghadapi risiko, yaitu :
a. Hasil identifikasi risiko operasional terkait dengan tahapan Perencanaan yang
menjadi perhatian khusus adalah :
Terkait Pengajuan Dokumen, risiko High,
b. Hasil identifikasi risiko operasional dan terkait dengan tahapan Persiapan yang
menjadi perhatian khusus adalah :
? Terkait Pemberitahuan Rencana Pembangunan, risiko Medium,
? Terkait Pendataan Awal, risiko High,
? Terkait Konsultasi Publik, risiko High,
? Terkait Konsultasi Publik, risiko High,
? Terkait Penetapan Lokasi, risiko Medium,
c. Hasil identifikasi risiko Sosial dan terkait dengan tahapan Persiapan yang
menjadi perhatian khusus adalah :
? Terkait Pemberitahuan Rencana Pembangunan, risiko Medium,
? Terkait Pendataan Awal, risiko High,
? Terkait Konsultasi Publik, risiko High,
? Terkait Konsultasi Publik, risiko High,
? Terkait Penetapan Lokasi, risiko Medium,
d. Hasil identifikasi risiko operasional dan terkait dengan tahapan Pelaksanaan
yang menjadi perhatian khusus adalah :
? Terkait Inventarisasi dan Identifikasi, risiko Low,
? Terkait Penilaian Ganti Rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Musyawarah Penetapan Ganti Rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Pemberian Ganti Rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Pelepasan dan Penghapusan Hak Atas Tanah, risiko Subtansial,
e. Hasil identifikasi risiko Sosial dan terkait dengan tahapan Pelaksanaan yang
menjadi perhatian khusus adalah :
? Terkait Inventarisasi dan Identifikasi, risiko Low,
? Terkait Penilaian Ganti Rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Musyawarah Penetapan ganti rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Pemberian Ganti Rugi, risiko Subtansial,
? Terkait Pelepasan dan Penghapusan Hak Atas Tanah, risiko Subtansial,
f. Hasil identifikasi risiko operasional dan terkait dengan tahapan Penyerahan
hasil yang menjadi perhatian khusus adalah :
? Terkait Penyerahan Hasil, risiko Medium,
Risiko ini harus di kelola melalui manajemen risiko yang mencakup identifikasi,
mengukur dan melakukan mitigasi (mengecilkan peluang dan dampak bagi tahapan
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum PT.Pertamina EP ? Paku Gajah
Development Project.Setiap tahapan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
PT.Pertamina EP ? Paku Gajah Development Project yang memiliki nilai risiko High,
mitigasi yang dilakukan adalah menghentikan cara atau penerapan pada kegiatan
tersebut, dan mengganti cara atau penerapan pada kegiatan tersebut dengan cara atau
penerapan yang baru, agar risiko dari kegiatan tersebut dapat diminimalisir. Dan tahapan
yang memiliki nilai risiko Substansial, Medium, dan Low, mitigas yang dilakukan adalah
melakukan followup pada cara atau penerapan pada kegiatan tersebut.
Kata kunci : hulu minyak dan gas bumi, pengadaan tanah, kepentingan umum, mitigasi