Institusion
Universitas Kristen Indonesia
Author
Hasudungan, Salomo Ebeneizer
Subject
LAW
Datestamp
2023-02-23 06:23:00
Abstract :
Uraian mengenai posisi negara berkembang dalam hukum perdagangan internasional seringkali diwarnai dengan kisah yang kurang baik. Tidak sedikit tulisan yang menggambarkan tidak adilnya pengaturan hukum perdagangan internasional kepada kelompok negara ini. Kritik pada umumnya ialah bahwa aturan-aturan hukum perdagangan internasional hanya menguntungkan negara maju. Banyak atau umumnya pengaturan hukum perdagangan internasional dibuat oleh negara maju.
Pandangan demikian mungkin benar adanya. Pada umumnya, konsep atau draf pengaturan-pengaturan dan kaidah-kaidah hukum perdagangan internasional disusun oleh para ahli hukum dari negara maju. Negara berkembang ganya disodori rancangannya. Negara berkembang tidak begitu dapat membayangkan implikasi dari perjanjian yang mereka rundingkan. Setelah selang beberapa tahun berjalan, negara berkembang barulah sadar bahwa pengaturan-pengaturan tersebut merupakan liberalisasi perdagangan. Bahwa kemudian sengketa dagang antar negara merupakan suatu hal yang pasti terjadi.
Sengketa perdagangan internasional timbul biasanya timbul terkait permsalahan kebijakan masing-masing negara yang mengarut tentang tarif, kuota, dan subsidi. Dalam hal ini penulis akan membahas sengketa yang terjadi antara Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel, yang mana di tengah laju perdagangan internasional, Indonesia berupaya memperhatikan kepentingan nasionalnya./ The description of the position of developing countries in international trade law is often colored with an unfavorable story. Not a few articles that describe the unfair regulation of international trade law to this group of countries. The general criticism is that the rules of international trade law only benefit developed countries. Many or generally international trade law arrangements are made by developed countries.
Such a view may be true. In general, concepts or drafts of regulations and rules of international trade law are prepared by legal experts from developed countries. Developing countries are offered the plan. Developing countries can hardly imagine the implications of the treaties they negotiated. After a few years, developing countries realized that these arrangements constituted trade liberalization. That then trade disputes between countries is a sure thing to happen.
International trade disputes that arise usually arise related to the policy issues of each country which are concerned with tariffs, quotas, and subsidies. In this case, the author will discuss the dispute between Indonesia and the European Union regarding the ban on nickel ore exports, which in the midst of the pace of international trade, Indonesia tries to pay attention to its national interests.