Abstract :
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peradilan ?In Absentia? bagi terdakwa tindak pidana korupsi selaras dengan teori terhadap pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang diharapkan dengan penerapan peradilan ?In Absentia? sebagai bentuk pemidanaan merupakan perwujudan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana pendapat Howard Zehr, bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap negara dan hukum, keadilan diterapkan dengan cara mempersalahkan dan tujuan mencapai keadilan merupakan perseteruan antara pelaku tindak pidana dengan negara. Dengan dua masalah penelitian, (1) Bagaimana Penerapan Peradilan ?In Absentia? terhadap tindak pidana korupsi dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 Ttentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimana penerapan Peradilan ?In Absentia? terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 17/Pid.SusfTPK/ 2019 / PN Ptk, dan implikasinya? Berdasarkan dua masalah itu didapat hasil penelitian, (1) Peradilan ?In Absentia? terhadap tindak pidana korupsi, yaitu ketidak hadiran terdakwa didalam persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, namun perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. Konsep Peradilan ?In Absentia?, yaitu ketidak hadiran terdakwa dalam proses persidangan merupakan hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan persidangan apalagi dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa untuk menimalisir kerugian negara dan mengembalikan aset negara yang dikorupsi sehingga tujuan mewujudkan pemberantasan tindak pidana melalui pemidanaan pelaku tindak pidana sebagai sarana pengembalian kerugian negara atau penyelematana kekayaan negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui Penegakan hukum tersebut dilakukan baik melalui jalur pidana, namun implikasi keputusan eksekusi belum dapat memenuhi maksud penerapan pasal 38 ayat (1) dan Penjelasannya UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nmor 20 Tahun 2001. (2) Asas yang terkandung dalam Undang-Undang hukum Acara Pidana adalah perlakukan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan.Setiap orang yang disangka, didakwa dan disidang pengadilan wajib diberlakukan dengan baik dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan tetap, namun dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 17/Pid.SusfTPK/ 2019 / PN Ptk, 12 September 2019, belum mewujudkan keadilan restoratif atau belum mencapai kepastian hukum, karena tidak sesuai dengan klasul yang tidak lazim dalam putusan hukum pidana, yakni ?maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun?; seharusnya klasul dilelang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan seharusnya muncul klasul putusan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pada kasus ini, dengan klasul DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU, sehingga selaras dengan tujuan dilaksanakannya peradilan ?In Absentia?, yakni untuk menyelamatkan kekayaan negara melalui pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 38 (1) UU 31/1999 disebutkan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim.
Kata Kunci, Peradilan ?In Absentia?, Keadilan, Keadilan restoratif
/ABSTRACT
The purpose of this research is to find out how the Court of 'In Absentia' for defendants of criminal acts of corruption is in line with the theory of the expected return of assets resulting from criminal acts of corruption with the application of justice 'In Absentia' as a form of punishment is the embodiment of eradicating corruption, as Howard's opinion Zehr, that a crime is a violation of the state and law, justice is applied by blaming and the goal of achieving justice is a feud between the perpetrator of a crime and the state. With two research problems, (1) How is the application of the 'In Absentia' Judiciary to the criminal act of corruption in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 21 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption? (2) How is the application of the 'In Absentia' Court to corruption in the Pontianak District Court Decision Number 17/Pid.SusfTPK/2019/PN Ptk, and its implications? Based on the two problems, the results of the study were obtained, (1) the 'In Absentia' Court of corruption, namely the absence of the defendant in the trial even though he had