Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan terhadap regulasi
dan praktik transfer pricing di Indonesia sebagai optimalisasi pendapatan negara
dalam pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang mengkombinasikan
metode normatif (normative study) dengan metode empiris (empirical study), dengan
melakukan wawancara kepada para praktisi hakim pajak, serta melakukan observasi
dan membaca beberapa literatur dan data lain yang berkaitan dengan penelitian.
Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Keadilan dalam pajak dalam
hal ini adalah transfer pricing dapat dilihat dari keseimbangan hubungan antara
fiskus dan wajib pajak. Dengan regulasi yang diterapkan terkait transfer pricing,
masih belum terciptanya keadilan bagi negara/ pemerintah dalam proses transfer
pricing di Indonesia, dikarenakan masih lemahnya aturan-aturan yang ada dengan
aturan transfer pricing dan perpajakan dengan negara lain. (2) Terwujudnya
optimalisasi pendapatan negara dalam pajak dalam proses transfer pricing masih
sangat sulit dimaksimalkan, meskipun aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh
pemerintah sudah cukup banyak dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian,
karena tidak lepas dari kebijakan perdagangan internasional yang mengakibatkan
hilangnya potensi penerimaan negara.
Kata Kunci: Keadilan, Transfer pricing, Pendapatan Negara./ This study aims to analyze the principle of fairness towards regulations and
transfer pricing practices in Indonesia as the optimization of state revenue in taxes.
This research is a qualitative research. The research method used in this study is
legal research that combines normative (normative study) with empirical methods
(empirical study), by conducting interviews with tax judge practitioners, as well as
observing and reading some literature and other data related to research.
From the results of this study stated that (1) Justice in taxes in this case is
transfer pricing can be seen from the balance of the relationship between the tax
authorities and taxpayers. With the regulations applied in relation to transfer
pricing, justice has not yet been created for the state / government in the transfer
pricing process in Indonesia, due to the weakness of the existing rules with transfer
pricing and taxation rules with other countries. (2) The realization of the
optimization of state revenues in taxes in the transfer pricing process is still very
difficult to be maximized, even though the regulations that have been issued by the
government are quite numerous and adjusted to economic conditions, because they
are inseparable from international trade policies that result in the loss of potential
state revenues.
Keywords: Justice, Transfer pricing, State Revenue.