Abstract :
Penanaman modal khususnya Penanaman Modal Asing (PMA), memiliki arti
penting dalam upaya pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan
ekonomi nasional. Untuk menunjang kegiatan PMA di Indonesia, pemerintah
Indonesia hendak menciptakan iklim investasi yang baik. Dalam Undang-Undang
No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mensyaratkan PMA di Indonesia,
termasuk yang berbentuk Perusahaan/ Kerjasama Joint Venture wajib berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 5 Ayat 1.
Pemegang saham nasional yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas
dalam sebuah Perusahaan/Kerjasama Joint Venture antara Perusahaan Modal
Asing dengan Perusahaan Modal Dalam Negeri, sampai saat ini tidak mendapat
kejelasan atas perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas tersebut.
Metodologi penelitian tesis ini adalah Yuridis Normatif , yaitu suatu penelitian
dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG). Dan Peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan Permasalahan yang diatur dalam Undang-Undang No.25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Masuknya penanaman modal asing di Indonesia haruslah berbentuk Perseroan
Terbatas sebagaimana yang diaturkan dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang No.25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga Perusahaan/ Kerjasama Joint
Venture yang juga merupakan salah satu bentuk penanaman modal asing di
Indonesia selain tunduk kepada aturan Undang-Undang no.25 tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal juga tunduk kepada aturan Undang-Undang no.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas juga telah menerapkan prinsip- prinsip Good Corporate
Governance (GCG) sehingga dapat disimpulkan bahwa Perusahaan/ Kerjasama
Joint Venture juga telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam kegiatan operasional perusahaannya.
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga telah mengatur
mengenai hak-hak pemegang saham sebagaimana yang juga diamanatkan oleh
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Penanaman Modal Asing, Joint Venture,
Good Corporate Governace, Pemegang Saham Minoritas./ Investment, especially foreign investment (PMA), has an important meaning in
efforts to grow the economy and implement national economic development. To
support PMA activities in Indonesia, the Indonesian government wants to create a
favorable investment climate. Law No.25 of 2007 concerning Investment requires
that PMA in Indonesia, including those in the form of a Company / Joint Venture,
must be in the form of a Limited Liability Company (PT), as regulated in
CHAPTER IV Article 5 Paragraph 1. National shareholders who are generally
minority shares in a company / joint venture between a foreign capital company and
a domestic capital company, until now there is no clarity regarding the legal
protection for such minority shareholders. The research methodology of this thesis
is juridical normative, which is a study using literature study on the principles of
Good Corporate Governance (GCG). And laws and regulations related to the Issues
regulated in Law No.25 of 2007 concerning Investment and Law No.40 of 2007
concerning Limited Liability Companies.
The entry of foreign investment in Indonesia must be in the form of a Limited
Liability Company as regulated in Article 5 paragraph 1 of Law No.25 of 2007
concerning Investment, so that the Company / Joint Venture Cooperation which is
also a form of foreign investment in Indonesia is not only subject to Law No.
25/2007 concerning Investment is also subject to Law No.40/2007 on Limited
Liability Companies.
Law No.40 of 2007 regarding Limited Liability Companies has also implemented
the principles of Good Corporate Governance (GCG) so that it can be concluded
that the Company / Joint Venture Cooperation has also implemented the principles
of Good Corporate Governance (GCG) in the company's operational activities. Law
No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies has also regulated the
rights of shareholders as mandated by the Principles of Good Corporate Governance
(GCG).
Keywords: Legal Protection, Foreign Investment, Joint Venture, Good
Corporate Governance, Minority Shareholders.