Abstract :
Perbankan adalah sebuah lembaga yang memiliki keggiatan untuk meningkatkanattau
menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menggunakan dana tersebut untuk melakukan
berbagai jenis kegiatan bisnis guna menerima laba dari hal tersebut. Keuntungan tersebut akan
digunakan untuk modal operasional bank. Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak jenis
lembaga perbankan dann didukung pula oleh banyak masyarakat yang menggunakan layanan
perbankan. Keunggulan tersebut menjadi daya penggerak perekonomian rakyat. Dalam system
perbankan Indonesia, Prinsip kehati-hatian bank terbagi empat, prinsip kehati-hatian bank
adalah prinsip dimana bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
untuk terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Adapun masalah yang diangkat pada
penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban perbankan dalam pelanggaran prinsip
kehati-hatian dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari kelalaian bank dalam menerapkan
prinsip kehati-hatian tersebut. peneelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dimana
penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat
kaitannya pada kepustakaan. Prinsip kehatti-hatian bank adalah hal yang sangat penting bagi
perbankan tanpa prinsip tersebut maka perbankan tidak akan tumbuh. Bila kepercayaan
masyarakat selalu hilang kepada perbankan maka dapat dipastikan bank akan bangkrut dan mati
dan tentu saja negara dimana perbankan tersebut berrdiri akan ikut terganggu. Antara bank dan
nasabah juga tidak memiliki kedudukan yang benar-benar seimbang, bank selalu menciptakan
kondisi nasabah untuk selalu tunduk akan setiap aturan yang mereka ciptakan, seharusnya bank
memposisikan nasabah sebagai pihak yang sangat penting karena tanpa nasabah maka bank tidak
akan dapat tumbuh dengan baik. Bank sebagai pihak yang diberi kewenangan dalam menghimpun
uang nasabah menjadi posisi riskan yang dapat disalahkan bila terjadi sebuah kesalahan namun
perlu dilihat kembali bahwa terdapat dua unsur penyebab kesalahan dalam hal tersebut, pertama
oleh bank itu sendiri dimana bank sebagai lembaga tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 kemudian yang kedua adanya oknum didalam bank itu sendiri yang
sengaja menggunakan kewenanganya untuk melakukan tindak pidana yang jika berkaitan dengan
perbankan maka disebut menjadi tindak pidana perbankan. Kedua hal tersebut memiliki jenis
sanksi yang berbeda namun kedua sanksi tersebut dapat diberlakukan bersamaan ketika terbukti
terjadi. Hal-hal seperti sanksi adalah sebuah cara agar bank/perbankan tidak melakukan
kesalahan apapun dalam melakukan kegiatannya sebagai penghimpun uang masyarakat karena
kesalahan akan berdampak kepada hilangnya kepercayaan nasabah/masyarakat, tanpa
kepercayaan maka bank tidak akan berjalan dengan baik.
Kata kunci : Perbankan, Prinsip Kehahti-hatian, Bank./ Banking is an institution that has the activity to increase or collect funds from the public and then
use these funds to carry out various types of business activities to receive profits from it. The profit
will be used for bank operational capital. Indonesia as a country that has many types of banking
institutions and is also supported by many people who use banking services. These advantages
become the driving force of the people's economy. In the Indonesian banking system, the
precautionary principle of a bank is divided into four, the precautionary principle of a bank is the
principle that banks must always be careful in carrying out their duties and functions to continue
to gain the trust of the public. The problem raised in this study is how the responsibility is changed
in violation of the precautionary principle and how the legal consequences arising from the bank's
negligence in applying the precautionary principle. This research uses normative research where
this research is only aimed at written regulations so that this research is very closely related to
the literature. The principle of prudential banking is very important for banks without these
principles, the banking will not grow. If public confidence is always lost to the banking system, it
is certain that the bank will go bankrupt and die, and of course the country where the banking
industry stands will be disrupted. Between banks and customers also do not have a position that
is really balanced, the bank always creates conditions for customers to always be subject to every
rule they create, the bank should position the customer as a very important party because without
customers the bank will not be able to grow properly. The bank as the party authorized to collect
customer money becomes a risky position that can be blamed if an error occurs but it needs to be
re-examined that there are two elements causing the error in this case, first by the bank itself
where the bank as an institution does not carry out the provisions of Law Number 10 of 1998 then
the second