Abstract :
Nama : Frinda Susanto Lim
Nim : 1902190027
Judul : Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Dalam Corporate Social
Responsibility Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup
Corporate Social Responsibility diatur didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT
serta pemerintah melalui PP No. 47 Tahun 2012, Faktanya Sedikitnya ada 300
Korporasi yang melakukan perusakan lingkungan dan tidak melaksanakan corporate
social responsibility, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha dibidang
pengelolaan sumber daya alam, Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 97 -119 mengatur mengenai sanksi baik sanksi
secara administratif, maupun sanksi pidana terhadap siapapun yang merusak lingkungan. Lalu
bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap lingkungan hidup melalui program
Corporate Social Responsibility untuk menjaga lingkungan hidup ataupun terhadap perseroan
yang tidak melakukan Corporate Social Responsibility, sehingga menimbulkan kerusakan
lingkungan, apakah dikenai sanksi berdasarkan aturan UU No.32 tentang lingkungan atau
hanya terbatas pada aturan UU PT dan aturan pemerintah No.47 tahun 2012. Penelitian ini
bersifat deskriptif penelitian ini kategori penelitian hukum normatif, dengan metode
pendekatan secara yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan Perseroan Terbatas selaku
badan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan corporate social responsibility.
Kewajiban pelaksanaan Coroporoate Social Responsibility terdapat pada UU No 40 Tahun
2007 tentang PT, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dilanjutkan dalam Pasal 74, yang
mengkhususkan pelaksanaan Coroporoate Social Responsibility akan dikenakannya sanksi
bagi yang tidak melaksanakannya, namun dalam UU PT ini tidak ada pembahasan lebih lanjut
terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi yang tidak melaksanakannya. Kepastian
hukum akan wajibnya perusahaan untuk menjalankan corporate social responsibility dan wajib
untuk menjaga lingkungan sekitar sudah ada namun kemanfaatan dari peraturan perundangundangan
tersebut masih minim mengingat masih banyaknya bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak perseroan terbatas. Dengan merujuk ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya
disebut UU PPLH) yang mengatur bahwa menjadi kewajiban setiap orang untuk menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 116 UU PPLH, menjadikan konsep
pertanggungjawaban pidana perusahaan bidang lingkungan hidup dibebankan pada badan
hukum dan pengurusnya, dalam hal ini Direktur perusahaan tidak dapat melepaskan dirinya
dari pertanggungjawaban pidana. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 97 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Kata Kunci: PT, CSR, Kerusakan Lingkungan./ Name : Frinda Susanto Lim
Nim :1902190027
Title :Limited Liability Company in Corporate Social Responsibility for
Environmental Damage
Corporate Social Responsibility is regulated in Law no. 40 of 2007 concerning PT and
the government through PP No. 47 of 2012, the fact is that there are at least 300
corporations that destroy the environment and do not carry out corporate social
responsibility, especially those that carry out business activities in the field of natural
resource management. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and
Management, Article 97 -119 regulates sanctions, both administrative sanctions and
criminal sanctions against anyone who damages the environment. Then how is the
responsibility of corporations to the environment through the Corporate Social
Responsibility program to protect the environment or to companies that do not carry
out Corporate Social Responsibility, thereby causing environmental damage, are they
subject to sanctions based on the rules of Law No. 32 on the environment or only
limited to the rules of the PT Law? and government regulation No. 47 of 2012. This
research is descriptive in the category of normative legal research, with a normative
juridical approach, the results show that Limited Liability Companies as legal entities
have an obligation to carry out corporate social responsibility activities. The
obligation to implement Corporate Social Responsibility is contained in Law No. 40 of
2007 concerning Limited Liability Companies, based on Article 1 paragraph (3)
continued in Article 74, which specifies that the implementation of Corporate Social
Responsibility will be subject to sanctions for those who do not implement it, but in this
Limited Liability Company Law there is no further discussion. further related to the
sanctions that will be imposed for those who do not implement them. Legal certainty
regarding the company's obligation to carry out corporate social responsibility and
the obligation to protect the surrounding environment already exists, but the benefits
of these laws and regulations are still minimal considering that there are still many
forms