Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR SELAKU PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Hawer Trimaryanto (NIM : 1902190030)
Latar belakang peenelitian ini yaitu sertifikat jaminan fidusia merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun setelah terbitnya Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menguji terkait ketentuan pasal 15 Undang-Undang jaminan fidusia tentang kekuatan eksekutorial yang dimiliki penerima fidusia yang sekana-akan melamahkan pihak kreditor, atau dengan kata lain sertifikat jaminan fidusia tidak memiliki kepastian hukum dalam kekuatan eksekutorial. Oleh karena itu maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta untuk menganalisis dan mendeskripsikan bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif sehingga yang diteliti adalah asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang masih berlaku namun juga didukung dengan data empiris sehingga yang diteliti adalah data yang berasal dari kepustakaan dan putusan pengadilan. Teori yang digunakan guna menganalisis permasalahan dalam penelitian ini yaitu teori kepastian hukum menurut Gustav dan teori perlindungan hukum menurut Phillipus M. Hadjon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum atas parate Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu perusahaan kreditur masih bisa mengeksekusi objek fidusia selama ada ketentuan cedera janji atau wanprestasi dalam kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam akta perjanjian dan kerelaan debitur menyerahkan objek jaminan. Namun putusan mahakamah konstitusi tersebut dapat dimanfaatkan oleh debitur-debitur yang beritikad tidak baik, dalam hal ini debitur yang beritikad tidak baik dapat dengan mudah menyatakan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi dan tidak mau menyerahkan obyek jaminan fidusia, walaupun secara nyata ia lalai memenuhi kewajibannya. Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara preventif yaitu dengan membuat perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam akta dan memuat ketentuan terkait cedera janji atau wanprestasi dalam kesepakatan para pihak serta kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan apabila melakukan wanprestasi. Sedangkan perlindungan hukum represif yaitu apabila debitur tidak mengakui telah wanprestasi, kreditur bisa menggugat ke pengadilan, sehingga pengadilan yang akan menentukan keadaan wanprestasi debitur. Apabila pengadilan memutuskan debitur telah melakukan wanprestasi maka debitur tidak dapat mengelak lagi dan berkewajiban untuk memenuhi putusan tersebut dengan melunasi kewajibannya atau menjual objek jaminan fidusia untuk melunasi hutangnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan./ LEGAL PROTECTION AGAINST CREDITORS AS FIDUSIAN GUARANTEE HOLDER IN FINANCING AGREEMENT RELATED TO CONSTITUTIONAL COURT DECREE NUMBER 18 / PUU-XVII / 2019
Hawer Trimaryanto (NIM : 1902190030)
The background of this research is that the fiduciary guarantee certificate is a form of legal protection for creditors as the holder of the fiduciary guarantee in the financing agreement as regulated in Article 15 of Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee. However, after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019 which examines the provisions of Article 15 of the fiduciary guarantee Act regarding the executorial power of fiduciary recipients who will abuse creditors, or in other words the fiduciary guarantee certificate has no certainty. law in the power of execution. Therefore, the purpose of this study is to analyze and describe the legal certainty of the execution of fiduciary guarantees in the financing agreement associated with the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019 and to analyze and describe the form of legal protection for creditors as holders of fiduciary guarantees in the agreement. financing is associated with the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019.
This research is a normative juridical research so that what is studied is legal principles and legal principles that are still valid but also supported by empirical data so that what is studied is data derived from literature and court decisions. The theory used to analyze the problems in this research is the theory of legal