Abstract :
Nama : Maria Amelia Sinaga, S.H.
NIM : 1802190052
Judul : Politik Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemilu
Demi
Mewujudkan Keadilan Pemilu
Abstrak
Penelitian ini mengkaji terkait problematika penegakan hukum pidana Pemilu
yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, dengan berfokus pada kebijakan kriminal atau politik hukum pidana
dalam rangka penanggulangan tindak pidana Pemilu di Indonesia. Metode
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan historis (historical approach). Adapun metode analisis yang
dipergunakan adalah analisis dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan:
pertama, adanya problematika dalam pengaturan tindak pidana Pemilu yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yakni adanya kriminalisasi dalam pidana Pemilu, pengaturan subjek hukum
pidana yang banyak menyasar kepada Penyelenggara Pemilu, tidak diaturnya
pidana minimal dan maksimal, terdapatnya pasal-pasal pidana yang tidak
implementatif dalam penegakannya, tidak adanya perubahan batas waktu
penanganan tindak pidana Pemilu di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan
Persidangan di Pengadilan. Kedua bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum harus
menghadirkan aturan yang efektif dalam penanggulangan tindak pidana Pemilu
yakni melalui kebijakan kriminal dengan mengedepankan prinsip ultimum
remidium dalam penerapan sanksi pidana serta dibutuhkannya perbaikan secara
simultan dan sistematis tidak saja terhadap substansi hukum, tetapi juga struktur
hukum dan budaya hukum dalam penyelenggaraan Pemilu demi mewujudkan
keadilan Pemilu.
Kata kunci: Tindak Pidana Pemilu, Kebijakan Kriminal, Keadilan Pemilu./ This research examines the problematics of the enforcement of election criminal
law as contained in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, with a
focus on criminal policy in the context of overcoming election crimes in
Indonesia. The problems of election law are not only related to regulated criminal
norms, but also with the handling mechanisms and institutions involved in their
enforcement. This research utilizes legal research methods with a statute
approach, a case approach, and a historical approach. By applying qualitative
analysis, the results of the study conclude two important things. First, there are
problems in regulating election crimes as contained in Law Number 7 of 2017
concerning General Elections, namely the existence of criminalization in election
crimes, the subjects of criminal law mostly target election organizers, the absence
of minimum and maximum criminal sanction, and the unchanged time limit for
handling election crimes at the level of investigation, prosecution and trial in
court. Second, as a law-based country, Indonesia must present effective rules in
overcoming election crimes, namely through criminal policies by prioritizing the
principle of ultimum remidium in the application of criminal sanctions and the
need for simultaneous and systematic improvements, not only to the legal
substance, but also the legal structure and legal culture in the election
administration, for the sake of realizing electoral justice.
Keywords: criminal policy, election law, election crimes, electoral justice