Abstract :
(A) RICO ERIC ESTRADA, S.H. (1602190040)
(B) Kerja sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(C) ix + 151 halaman
(D) Kata kunci: Kerja Sama Daerah dengan Luar Negeri (Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah).
(E) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membuka
peluang kerja sama Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat yang di
dasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan saling
menguntungkan. Namun, peluang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar
negeri perlu memperhatikan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana
politik luar negeri menjadi urusan absolut pemerintah pusat, dan aspek kebiasaan
hukum internasional. Terhadap pertimbangan tersebut, maka diadakan penelitian
dengan menggunakan metode yuridis normatif serta analisa data dilakukan secara non
statistical karena sifat datanya kualitatif.
Penelitian tersebut telah menganalisa bahwa pemerintah pusat berwenang dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Hubungan luar
negeri yang telah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, selanjutnya diisi melalui
kegiatan kerja sama daerah dengan pihak luar negeri dengan bentuk Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan
Lembaga di Luar Negeri (KSDLL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang dalam pengaturannya
mensyaratkan mendapatkan persetujuan pemerintah pusat sebelum dilakukan
penandatanganan dokumen kerja sama.
Dari hasil analisa penelitian tersebut, pelaksanaan mekanisme dalam PP tentang
Kerja Sama Daerah akan menimbulkan berbagai potensi masalah antara lain: belum
adanya pengaturan teknis tata cara KSDPL dan KSDLL, mekanisme persetujuan DPRD
yang tidak terdapat dalam KSDLL yang terkait penerusan kerja sama pemerintah pusat,
tidak adanya kepastian jangka waktu dalam pemberian persetujuan oleh pemerintah
pusat, tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti proses kerja
sama KSDPL dan KSDLL, bentuk dokumen kerja sama yang baku bagi pemerintah
daerah, dan pembatasan jenis lembaga dalam penerusan kerja sama yang berimplikasi
pihak pemerintah pusat mana yang menentukan jenis lembaga tersebut.
Sejatinya, dengan adanya mekanisme/prosedur persetujuan pemerintah pusat
terhadap rencana penyelenggaraan kerja sama daerah dengan luar negeri telah
memperhatikan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan praktik kebiasaan
hukum internasional. Sehingga, adanya beberapa potensi masalah dala PP tersebut
dapat diantisipasi dalam pengaturan yang lebih teknis setingkat dengan Peraturan
Menteri.
(F) Daftar Acuan: 52
(G) Dosen Pembimbing: Prof. Dr. John Pieris, S.H., MS; dan
Dr. Nelson Simanjuntak, S.H., M.Si./ (A) RICO ERIC ESTRADA, S.H. (1602190040)
(B) Regional Cooperation with Foreign Parties within the framework of the Unitary State
of the Republic of Indonesia
(C) ix + 151 pages
(D) Keywords: International Regional Cooperation (Law Number 37 Year 1999 on
International Relations, Law Number 23 Year 2014 on Local Governance in relation
with Government Reulation Number 28 Year 2018 on Regional Cooperation).
(E) Law Number 23 Year 2014 on Local Governance has taken an opportunity regional
cooperation in relation to increase community welfare based on efficiency and
effectivity public services considerations and profitable. However, the opportunity of
international regional cooperation needs to concern the principle of the unitary state of
the Republic of Indonesia, for instance concerning the international politic policy is a
Central Government absolute affair, and concerning customary international law
aspect. Concerning the matter, the research concluded with the Normative juridical
method and with non-statistically data analysis.
This research has analyzed that the central government has authority to organize
the foreign relations and to implement the foreign politics policies, as regulated in the
Republic of Indonesia's Constitution and Law Number 37 of 1999 on Foreign Relations.
The foreign relations which has organized by the central government, then filled in
through regional cooperation activities with foreign parties in the form of Regional
Cooperation with Overseas Local Government (KSDPL) and Regional Cooperation
with Overseas Institutions (KSDLL), as regulated in the Government Regulation
Number 28 Year 2018 on Regional Cooperation, which regulated to have the central
government approval before signing the cooperation document.
Based on the analysis research results,