Abstract :
Kemajuan di bidang teknologi dan informasi membawa pengaruh positif
dalam perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dunia. Akan tettapi
perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya memberi pengaruh posotif
saja,melainkan memberi pengaruh negative, pengaruh negate ini dapat dilihat seiring
dengan munculnya kejahatan dunia maya (Cyber crime), yakni berupa prostitusi yang
dilakukan secara online. Jaringan ini memberikan ruang untuk bertransaksi bisnis
secara online dan real time. Penetrasi internet yang begitu besar apabila tidak
dipergunakan dengan bijak maka akan melahirkan kejahatan di dunia maya atau yang
diistilahkan dengan cyber crime, sehingga masalah yang dibahas adalah
bagaimanakah penegakan hukum terhadap prostitusi cyber crime dan Faktor-faktor
apakah yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap prostitusi cyber crime.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif
pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif, dimana yang dikumpulkan berupa
pendapat, tanggapan, informasi, konsep-konsep dan keterangan yang berbentuk urian
dalam mengungkapkan masalah. Dasar perundang-undangan prostitusi cyber crime
dalam ketentuan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Penegakan hukum terhadap prostitusi cyber crime dalam anatomi kejahatan
transnasional dilakukan karena kejahatan ini memiliki karakteristik lintas batas
negara dan diakui oleh hukum internasional sebagai transnational organized crime.
Faktor yang paling berpengaruh pada lemahnya penegakan hukum terhadap prostitusi
cyber crime dalam anatomi kejahatan transnasional adalah faktor penegak hukum
dan batas lintas negara. /The use of information technology in the economic field has given birth to the term new digital networked economy. This network provides space to transact business online and in real time. Internet penetration is
so great if it is not used wisely it will give birth to cybercrime or termed cyber crime. So the problem arises 1. How is law enforcement against cyber prostitution. What factors influence law enforcement against cyber
prostitution.
The method used in this study is normative research. The approach used is a qualitative approach, which is collected in the form of opinions, responses, information, concepts and information in the form of answers in expressing problems. The basis for legislation on cyber prostitution in the provisions of Article 27 of Law Number 11 of 2008 concerning information and electronic transactions is categorized as prohibited.
Law enforcement against cyber prostitution in the anatomy of
transnational crime is carried out because this crime has characteristics across national borders and is recognized by international law as transnational organized crime. The factors that most influence the weak law enforcement against cyber prostitution in the anatomy of transnational crime are law enforcement factors. Then it is necessary to improve the quality of law enforcement resources both.