Abstract :
Nama : RUSDIANTO MATULATUWA
NIM : 1902190008
Program Studi / Kekhususan : Hukum / Hukum Pidana
Judul Tesis : Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pidana
Mati Berkaitan Dengan Hak Terpidana Mati
Dalam Pengajuan Peninjauan Kembali dan
Grasi dari Aspek Kepastian Hukum.
Istilah penundaan pidana mati digunakan untuk mendeskripsikan suatu keadaan
dimana terpidana pidana mati belum dilaksanakan eksekusinya. Penundaan pidana
mati terkendala karena adanya pengaturan hukum yang telah memberikan jalan
dan ruang untuk para pencari keadilan berupa upaya hukum luar biasa peninjauan
kembali dan/atau grasi. Namun demikian, hal tersebut justru menjadi celah hukum
dan preseden buruk berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan peninjauan
kembali dan grasi sehingga tujuan dari asas kepastian hukum dalam eksekusi
pidana mati terhadap terpidana mati. Ini senada dengan adagium ubi jus incertum,
ibi jus nullum: hukum yang tidak pasti bukanlah hukum/dimana tiada kepastian
hukum, disitu tidak ada hukum. Oleh karena itu menarik untuk dilakukan
penelitian, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat
deskriptif analitis yang mengola data sekunder. Hal penelitian ini menunjukan
bahwa : 1) Pengaturan pidana mati di Indonesia tersebar dalam berbagai undangundang
baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. Kemudian, tata cara
pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati sebagaimana diatur diatur dalam UU
No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan
Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (?UU
2/PNPS/1964?). Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati
diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pidana Mati. 2). Problematika hukum pada proses eksekusi pidana mati muncul
sejak adanya beberapa ketentuan di antaranya adalah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor : 34/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
107/PUU-XIII/2015 yang keduanya menghapuskan ketentuan tentang pengajuan
peninjauan kembali dan grasi. Hal tersebut juga dapat mengakibatkan tenggang
waktu proses peninjauan Kembali dan grasi menjadi tak terbatas dan tidak ada
kepastian hukum. Untuk memberikan solusi atas problematika hambatan yang
sering dialami Kejaksaan dalam hal melakukan eksekusi terpidana mati karena
sebelumnya tidak diaturnya jangka waktu upaya hukum luar biasa peninjauan
kembali dan/atau grasi, maka perlu dilakukan perubahan pengaturan khsususnya
berkaitan dengan jangka waktu upaya hukum luar biasa peninjauan kembali
dan/atau permohonan grasi tersebut.
Kata Kunci : Eksekusi Pidana Mati, Hak Terpidana Mati, Peninjauan Kembali,
Grasi, Kepastian Hukum./ Name : RUSDIANTO MATULATUWA
Student ID No. : 1902190008
Study Program / Major : Criminal Law / Law
Title of Thesis : Problems in the Implementation of Death
Penalty in Relation to the Rights of Death
Convicts in Submission of Judicial Review and
Clemency from Legal Certainty Aspects.
The term postponement of death penalty is used to describe a situation where the
death penalty convict has not been executed. Postponement of the death penalty is
constrained due to the existence of legal arrangements that have provided avenues
and spaces for justice seekers in the form of extraordinary legal remedies for
reconsideration and / or clemency. However, this has actually become a legal
loophole and a bad precedent related to the grace period for submission of
reconsideration and clemency so that the objective of the principle of legal
certainty in the execution of death row inmates. This is in line with the adagium of
sweet potato jus incertum, ibi jus nullum: uncertain law is not law / where there is
no legal certainty, there is no law. Therefore, it is interesting to do research, using
normative juridical research methods with descriptive analytical characteristics
that manage secondary data. This research shows that: 1) The regulation of capital
punishment in Indonesia is spread out in various laws both within the Criminal
Code and outside the Criminal Code. Then, the procedure for implementing the
death penalty or death penalty as regulated in Law Act no. 2 / PNPS / 1964
concerning Procedures for the Implementation of the Death Penalty Imposed by
Courts within the General and Military Courts ("Law 2 / PNPS / 1964"). A more
technical arrangement regarding the execution of the death penalty is regulated in
the Chief of Police Regulation No. 12 of 2010 concerning Procedures for the
Implementation of Death Penalty. 2). Legal problems in the death penalty
execution process have emerged since the existence of several provisions including
the Constitutional Court Decision Number: 34 / PUU-XI / 2013 and the
Constitutional Court Decision Number: 107 / PUU-XIII / 2015, both of which
abolished the provisions on submission of reconsideration and clemency. . This
can also result in an unlimited period of time for the clemency review process and
there is no le