Abstract :
Dewasa ini terdapat terobosan terbaru, yakni inovasi transportasi berbasis aplikasi
online yang didukung oleh teknologi komunikasi melalui smartphone.
Transportasi berbasis aplikasi online ini merupakan penggabungan dari segi jasa
transportasi ojek dan teknologi komunikasi. Ojek berbasis aplikasi online ternyata
selain punya sisi positif juga punya sisi negatif. Saat memesan layanan pada
aplikasi, pengendara bisa dengan mudah mengetahui nomor telepon, alamat
rumah, dan alamat kantor pemesan.Penggunaan data pribadi pengguna GO-JEK
ini dirasakan mengganggu privasi pengguna GO-JEK. Dalam hal ini hak
pengguna jasa transportasi online sebagai konsumen terganggu karena pihak
penyedia jasa dan pengendara GO-JEK itu sendiri tidak menaruh perhatian dan
menjaga hak privasi konsumen.
Maka penulis tertarik untuk meneliti mengenai perlindungan data pribadi
pengguna GO-JEK dengan mengaitkan perlindungan pengguna jasa GO-JEK
sebagai konsumen dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Apakah UUPK ini dapat menjadi payung hukum tepat
bagi konsumen GO-JEK yang privasinya tergangguoleh ulah pengemudi? Penulis
menyusun penelitian ini dengan Judul Perlindungan Hukum Terhadap Data
Pribadi Konsumen GO-JEK Terkait Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Secara konsep penelitian tesis ini merumuskan permasalahan menjadi: (1)
Bagaimana peraturan atas perlindungan hukum atas data pribadi konsumen GOJEK
terkait UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (2.)
Bagaimana peran dan tanggung jawab GO-JEK sebagai penyelenggara sistem
elektronik dan pemerintah dalam perlindungan data pribadi konsumen GO-JEK?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu metode yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada serta mengkaji studi
dokumen.
Dalam penelitian ini, peneliti melakukan studi dokumentasi dengan cara
mengumpulkan, membaca, mempelajari, membuat catatan dan kutipan serta
menelaah bahan-bahan pustaka yaitu literatur yang ditulis oleh para ahli, juga
menelaah peraturan perrundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan
perlindungan data pribadi konsumen GO-JEK.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Perlindungan Data Pribadi, Konsumen GOJEK.