Abstract :
A. Nama : Yulisar Khiat
B. NIM : 1902190026
C. Judul Skripsi : ? PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM
PEMBUATAN RUMAH SAKIT YANG
BERKESINAMBUNGAN DI INDONESIA ?
D. Kata Kunci : Penerapan, Asas Kepastian, Rumah Sakit, Indonesia
E. Ringkasan isi : UU No. 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit serta beberapa
Peraturan Menteri yang sudah dikeluarkan antara lain
Permenkes No.147 Tahun 2010, No. 340 Tahun 2010, No. 56
Tahun 2014, No. 26 Tahun 2018, No. 30 Tahun 2019, dan
Permenkes No. 3 Tahun 2020 Mengenai Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit. Dikeluarkannya Kepmenkes ini
bertujuan agar sistem perizinan rumah sakit tidak mengalami
kendali sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan dapat dirasakan masyarakat dari pelayana
Kesehatan rumah sakit, akan tetapi seringnya terjadi
perubahan Permenkes akan menjadi permasalahan bagi
rumah sakit dalam hal perizinan bagi penyelenggara rumah
sakit, sehingga muncul pertanyaan terkait kepastian hukum
yang berkesinambungan terhadap perizinan Rumah Sakit di
negara Indonesia, kemudian perlindungan hukum terhadap
pelaku usaha pendiri Rumah Sakit dan aspek yuridis terhadap
ketentuan dan kewajiban Rumah Sakit di negara Indonesia
dalam menyusun fasilitas pelayanan Rumah Sakit baru.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis
normatif. Hasil penelitian; (1) Terdapat beberapa ketentuan
yang tidak sesuai atau tidak sinkron antara peruran
perundang-undangan maupun peraturan menteri kesehatan
No. 44 Tahun 2009 dalam mewujudkan Rumah sakit memberikan pelayana yang berkualitas dengan sistem
perizinan yang baku, sehingga kepastian hukum yang
diharapkan baik bagi Rumah sakit berserta managemennya
hingga pelayanan serta penyelengaraan rumah sakit belum
memenuhi kepastian hukum yang seharusnya. Selain itu
Implikasi Hospital Bylaws, dipengaruhi oleh sifat dan
karakteristik Hospital Bylaws Rumah Sakit itu sendiri, salah
satunya status kepemilikan Rumah Sakit publik atau privat
bylaws merupakan bagian dari Hospital bylaws yang
mengatur tentang hubungan pemilik, manajerial dan staf
medis dalam pelayanan kesehatan di Rumah sakit; (2)
Perlindungan Rumah Sakit terdapat pada Pasal 44 dan 45 No.
44 Tahun 2009 tetapi terdapat pertentangan pada Peraturan
Menteri Nomor 30 Tahun 2019 dengan Pasal 29 Perpres No
12/2013 terkait aturan mengenai Penyelenggaraan pelayanan
kesehatan berjenjang dan fungsi rujukan Rumah Sakit; (3)
Aspek hukum dalam peraturan mengenai Rumah Sakit baik
dalam ketentuan Undang-Undang maupun aturan Menteri
Kesehatan pada dasarnya harus berpedoman pada nilai-nilai
negara hukum yang berlaku di Indonesia yang memuat
mengenai kewajiban, hak serta persyaratan yang wajib
dipenuhi baik pendiri Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan,
maupun Pasien itu sendiri. Tetapi terdapat ketidak selarasan
maupun isi dari pembuatan Hospital Bylaws dan Medical staff
bylaws dari masing-masing rumah sakit baik rumah sakit
publik maupun privat yang sesuak dengan UU44 Tahun 2009
maupun Peraturan Menteri kesehatan yang berlaku.
F. Dosen Pembimbing
1. Dr. Gindo. L Tobing, SH., MH
2. Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, S.H., M.H./ A. Name : Yulisar Khiat
B. NIM : 1902190026
C. Thesis Title : ?APPLICATION OF THE PRINCIPLE OF LEGAL
ASSURANCE IN MAKING SUSTAINABLE HOSPITAL IN
INDONESIA?
D. Keywords : Application, Principle of Certainty, Indonesian Hospital.
E. Summary of Contents : UU No. 44 of 2009 concerning Hospitals and several
Ministerial Regulations that have been issued,
including Permenkes No.147 of 2010, No. 340 of 2010,
No. 56 of 2014, No. 26 of 2018, No. 30 of 2019, and
Permenkes No. 3 of 2020 concerning Hospital
Classification and Licensing. The issuance of this
Decree is intended so that the hospital licensing system
does not experience control so that it can improve the
quality of health services that can be felt by the
community from hospital health services. related to
continuous legal certainty for hospital licensing in
Indonesia, then legal protection for business actors
who founded hospitals and juridical aspects of the
provisions and obligations of hospitals in Indonesia in
preparing new hospital service facilities. The research
method used is normative juridical. Research result;
(1) There are several provisions that are inconsistent
or out of sync between the laws and regulations and the
regulation of the minister of health no. 44 of 2009 in
realizing hospitals to provide quality services with a
standard licensing system, so that the expected legal
certainty for hospitals and their management to vii
F. Advisor ;
services and hospital administration has not met the
legal certainty that should be. In addition, the
implications of Hospital Bylaws are influenced by the
nature and characteristics of the Hospital Bylaws of the
hospital itself, one of which is the ownership status of a
public hospital or private bylaws which are part of the
Hospital bylaws which regulate the relationship
between owners, managerial