Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pajak tangguhan apa saja yang
terdapat dalam perusahaan, penerapan PSAK 46 terhadap pajak tangguhan
perusahaan, pengaruh pajak tangguhan terhadap laporan keuangan dan bagaimana
analisa atas perhitungan pajak tangguhan perusahaan.
Data yang digunakan bersumber dari data primer PT Pantarhai Technology,
klien dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah untuk
periode dua tahun yaitu dari tahun 2009 dan 2010.
Metodologi penelitian yang dilakukan penulis adalah analisis kuantitatif dan
kualitatif, yang merupakan suatu cara analisis data berdasarkan perhitungan dari hasil
data yang diperoleh dan informasi yang didapat untuk kemudian dibandingkan
dengan teori yang mendukung penelitian. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan
dalam menganalisa penelitian seperti pengumpulan data mentah berupa transkrip
data, pembuatan koding, kategorisasi data, penyimpulan sementara, triangulasi dan
penyimpulan akhir.
Hasil pembahasan adalah Aset Pajak Tangguhan berupa penambahan
cadangan pensiun dan beban penyusutan. Aset Pajak Tangguhan berpengaruh
terhadap laba rugi perusahaan. Saldo awal Aset Pajak Tangguhan sebesar Rp.
104.721.248,- pada tahun 2009 dikurangi dengan beban pajak tangguhan pada tahun
2010 yaitu Rp.2.619.226,- maka diperoleh Aset Pajak Tangguhan pada tahun 2010
yaitu sebesar Rp. 102.102.022,-. Hal ini juga disebabkan oleh tarif yang diberlakukan
pada tahun 2010 yaitu sebesar 12,5% yang didapatkan dari tarif normal 25%
dikalikan dengan 50%.
Kesimpulan yang dapat ditarik, perusahaan telah menerapkan metode
penangguhan pajak untuk menentukan pajak penghasilan sesuai Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No 46 mengenai "Akuntansi Pajak Penghasilan?. Penangguhan
pajak penghasilan dilakukan untuk mencerminkan pengaruh pajak atas beda waktu
antara pelaporan komersial dan fiskal.
Saran penulis bagi perusahaan adalah untuk selalu mengimplementasikan
PSAK 46 di dalam laporan keuangannya dan terus mempertahankan PSAK 46 dalam
perlakuan akuntansi pajak tangguhan. Penerapan PSAK 46 ini diharapkan dapat
menjembatani antara peraturan perpajakan dengan ketentuan akuntansi yang berlaku
secara umum.