Abstract :
ABSTRAK
Nama : Darman Saidi Siahaan
NIM : 1902190047
Judul : TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA
KEUANGAN DALAM KASUS GAGAL BAYAR PT.
ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)
Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak terlepas dari kondisi negara Indonesia
yang mengalami krisis moneter di tahun 1997, krisis ekonomi global di tahun 2008 serta
krisis ekonomi eropa di tahun 2010, hingga melahirkan Undang-Undang 21 tahun 201
tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah memutuskan bahwa semua kegiatan
pengaturan dan pengawasan di industri perbankan dan asuransi menjadi kewenangan
OJK. Tujuan utama pendirian OJK adalah, meningkatkan dan memelihara kepercayaan
publik di bidang jasa keuangan. Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang
jasa keuangan.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan spesifikasi
penulisan deskriptif analitis mengenai aturan-aturan hukum khususnya yang terkait
tentang PT.Asuransi Jiwasraya dan hubungannya dengan OJK dalam mengatur dan
mengawasai seluruh kegiatan perbankan secara nasional. Dalam melakukan tugas dan
fungsinya OJK diberikan kewenangan luas untuk membuat pengaturan, pengawasan,
penyidikan, memungut iuran serta melakukan perlindungan konsumen. Kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan penguasaan penuh terhadap berjalannya
management PT.Asuransi Jiwasraya sejak adanya OJK hingga terjadinya gagal bayar
pada tubuh PT.Asuransi Jiwasraya.
Kasus gagal bayar pada PT.Asuransi Jiwasraya belum mencerminkan amanat yang
diemban Otoritas Jasa Keuangan seperti yang diaturkan oleh Undang-undang No.21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang No.40 tahun 2014
tentang Perasuransian serta pedoman pedoman yang dilahirkan sendiri oleh Otoritas Jasa
Keuangan. Banyaknya pedoman dalam melakukan tugas kewenangan pada OJK belum
juga menghindarkan kasus kasus gagal bayar pada industri asuransi umumnya dan
khususnya pada kasus gagal bayar PT.Asuransi Jiwasraya. Terjadinya kasus gagal bayar
PT.Asuransi Jiwasraya adalah bagian dari gagalnya menjalankan fungsi dan tugas
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya
terjadi akibat tidak berjalannya dengan baik kelima aspek kewenangan OJK tersebut.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Gagal Bayar, Kewenangan./ ABSTRACT
Name : Darman Saidi Siahaan
NIM : 1902190047
Title : The Responsibilities of The Financial Services Authority
(OJK) in a case of PT. Asuransi Jiwasraya?s failure to pay
The birth of the Financial Services Authority (OJK) is inseparable from the condition
of the Indonesian state which experienced the monetary crisis in 1997, the global economic
crisis in 2008 and the European economic crisis in 2010, resulting in the birth of Law 21
of 201 concerning the Financial Services Authority (OJK). . The government decided that
all regulatory and supervisory activities in the banking and insurance industry were under
the authority of the OJK. The main objective of establishing OJK is to increase and
maintain public trust in the financial services sector. Enforce laws and regulations in the
field of financial services.
By using normative juridical research methods with descriptive analytical writing
specifications regarding legal regulations, especially those related to PT. Asuransi
Jiwasraya and its relationship with OJK in regulating and supervising all banking
activities nationally. In carrying out its duties and functions, the OJK is given broad
authority to make arrangements, supervision, investigations, collect fees and protect
consumers. The authority of the Financial Services Authority shows full control over the
running of the management of PT. Asuransi Jiwasraya since the existence of the OJK until
the occurrence of default on the body of PT. Asuransi Jiwasraya.
The default case at PT. Asuransi Jiwasraya does not reflect the mandate of the
Financial Services Authority as regulated by Law No. 21 of 2011 concerning the Financial
Services Authority and Law No. 40 of 2014 concerning Insurance and the guidelines that
were created by itself. Financial Services Authority. The many guidelines in carrying out
the duties of authority at the OJK have not avoided cases of default in the insurance
industry in general and in particular in the case of default of PT. Asuransi Jiwasraya. The
occurrence of the PT. Asuransi Jiwasraya default case is part of the failure to carry out
the functions and duties of the Financial Services Authority. The emergence of the
Jiwasraya Insurance default case occurred due to the failure of the five aspects of the OJK's
authority.
Keywords: Responsibility, Default, Authority