Abstract :
Konflik merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam masyarakat. Konflik yang
berkepanjangan dapat mempengaruhi stabilitas keamanan. Selain itu, konflik juga
dapat berpengaruh pada penurunan sistem tatanan politik dan sosial di masyarakat.
Konflik atas sengketa tanah seringkali dijumpai di masyarakat, salah satunya
konflik tanah yang terjadi di Kelurahan Kalibobo, Nabire Papua sejak tahun 2020
silam yang terjadi antara suku Mee dan Dawa yang melibatkan peran kepala suku.
Namun hingga sekarang belum juga selesai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
memetakan konflik dan dinamika konflik, untuk mengetahui peran kepala suku
dalam menyelesaikan konflik tanah, dan hambatan apa saja yang menjadi kendala
dalam penyelesaian konflik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan
menggunakan metode kualitaif. Desain penelitian berupa studi kasus. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi pustaka. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemetaan dan dinamika konflik dalam penelitian
ini menggambarkan konflik yang berbentuk horizontal antara suku Mee dan suku
Dawa yang berawal dari suku dawa bercocok tanam di lahan milik pribadi suku
Mee. Tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengusai lahan lebih luas hingga
terjadi perang antar suku yang mengakibatkan delapan orang terluka. Adanya
peristiwa perang, kepala suku berperan meredam konflik dengan cara musyawarah
adat. Peran kepala suku dalam konflik tanah ini adalah sebagai mediator, fasilitator,
dan motivator. Peran sebagai mediator yaitu memediasi, fasilitator yaitu
memfasilitasi, dan motivator yaitu memotivasi dan mengajak berdamai. Sedangkan
hambatan utama adalah dari pihak pemilik tanah sengketa tidak hadir dalam
musyawarah dikarenakan tinggal di luar kota.
Kata Kunci: Konflik tanah, peran Kepala Suku, pemetaan dan dinamika konflik./ Conflict is a very crucial thing in society. Prolonged conflict can affect security
stability. In addition, conflict can also affect the decline in the political and social
order system in society. Conflicts over land disputes are often encountered in the
community, one of which is the land conflict that has occurred in Kalibobo Village,
Nabire Papua since 2020 which occurred between the Mee and Dawa tribes
involving the role of tribal chiefs. But so far it's not finished. The purpose of this
research is to map conflict and conflict dynamics, to find out the role of tribal chiefs
in resolving land conflicts, and what obstacles are obstacles in conflict resolution.
This research is a descriptive study using qualitative methods. The research design
is a case study. Data collection techniques using interview techniques and literature
study. The results show that the mapping and dynamics of conflict in this study
describe a horizontal conflict between the Mee and Dawa tribes that started with
the Dawa tribe farming on private land owned by the Mee tribe. This action was
intended to control more land until a war broke out between tribes which resulted
in eight people being injured. In the event of war, tribal chiefs play a role in
reducing conflict by means of customary deliberation. The role of the tribal chief
in this land conflict is as a mediator, facilitator, and motivator. The role as a
mediator is to mediate, a facilitator is to facilitate, and a motivator is to motivate
and invite peace. Meanwhile, the main obstacle is that the disputed land owner is
not present at the deliberations due to living outside the city.
Keywords: Land conflict, the role of the chieftain, mapping and conflict dynamics