Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Denny Pratama Candra (STUDENT ID : Denipratama1150@gmail.com)
Lindrawati Lindrawati (LECTURER ID : ..)
Subject
Accounting
Datestamp
2021-02-15 05:38:55
Abstract :
Pada era globalisasi ini, perusahaan-perusahaan banyak mengalami berbagai perkembangan teknologi sehingga harus siap berhadapan dengan persaingan yang makin tinggi. Pertukaran dan kemampuan mengakses informasi yang sangat cepat dan fleksibel membuka berbagai peluang bagi perusahaan di Indonesia untuk merambah ke pasar global (dunia) dan menjadi pendorong timbulnya persaingan pada bisnis internasional. Globalisasi memunculkan suatu interaksi perdagangan internasional dan kegiatan perekonomian yang menyebabkan adanya risiko yang tidak dapat dihindari salah satunya adalah terdapatnya transaksi luar negeri yang tidak luput dari adanya risiko adanya perubahan nilai mata uang. Perusahaan harus mampu mengelola risiko yang ada sebagai langkah antisipasi karena manajemen bertindak sebagai pemegang amanah oleh prinsipal untuk menjalankan perusahaan dengan baik. Strategi yang diterapkan untuk mengelola risiko bisnis adalah dengan melakukan lindung nilai, dimana keputusan ini diduga dapat dipengaruhi oleh tingkat hutang, likuiditas, dan kepemilikan institusional. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini yaitu menguji dan menganalisis pengaruh tingkat hutang, likuiditas, dan kepemilikan institusional terhadap keputusan lindung nilai.
Desain penelitian merupakan penelitian kuantitatif dengan pengujian hipotesis. Data yang digunakan adalah laporan keuangan tahun 2018-2019 yang diperoleh dari situs Bursa Efek Indonesia. Objek penelitian adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2019. Metode analisis data digunakan analisis regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa likuiditas berpengaruh negatif terhadap keputusan lindung nilai, artinya semakin besar tingkat hutang dan likuiditas maka perusahaan tidak melakukan keputusan lindung nilai. Tingkat hutang dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap keputusan lindung nilai, artinya kepemilikan institusional tidak mampu mempengaruhi manajemen dalam mengambil keputusan mengenai lindung nilai.