DETAIL DOCUMENT
Proses pembetulan atas faktur pajak penjualan pada PT. Itu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Agatha Alvioleta Heridiana (STUDENT ID : agathaalvioleta@gmail.com)
Radenrara Puruwita Wardani (LECTURER ID : 0727107805)
Subject
Accounting Diploma 
Datestamp
2021-08-30 04:35:58 
Abstract :
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui sistem pungutan ini, sebagai PKP wajib membuatkan faktur pajak yang digunakan sebagai bukti saat melakukan penyetoran maupun pemungutan. Dalam pembuatan faktur pajak terdapat beberapa keterangan yang harus dicantumkan di dalamnya, keterangan tersebut harus diisikan dalam faktur pajak dengan tepat dan benar. Apabila terjadi kesalahan pengisian faktur pajak, maka harus diperbaiki agar sesuai dengan informasi yang sebenarnya. Dalam faktur pajak terdapat Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan format yang terdiri dari 16 (enam belas) digit angka. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi yang dilakukan, 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dan 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor Seri Faktur Pajak merupakan hal yang penting dalam transaksi, karena digunakan sebagai bentuk validasi pada transaksi yang dilakukan oleh PKP. Yang terpenting dalam pembuatan faktur pajak adalah ketepatan pengisian informasi, namun apabila terjadi kesalahan pengisian pada faktur pajak, bisa dilakukan pembetulan terhadap faktur pajak tersebut. PKP melakukan pembetulan terhadap faktur pajak tersebut dengan menerapkan proses pembetulan faktur pajak, yang telah diatur oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Hal yang dilakukan adalah membetulkan kesalahan pengisian informasi, agar sesuai dengan informasi yang seharusnya. Pada saat melakukan pembetulan faktur pajak maka kode status pada faktur pajak akan berubah sesuai dengan peraturan yang juga telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya