Institusion
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Author
Brigitta Milenia (STUDENT ID : brigittamilenia@gmai.com)
Bernadetta Diana Nugraheni (LECTURER ID : 0723087001)
Subject
Accounting Diploma
Datestamp
2021-09-07 05:41:24
Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini dibuat untuk memberi gambaran mengenai dokumen yang digunakan untuk persetujuan pengeluaran barang impor di PT IIC. Pengeluaran dokumen tersebut terbagi menjadi dua sisi yaitu dari sisi importir dan Bea Cukai. Fokus dari Tugas Akhir ini adalah dokumen dari sisi importir yang dikenal dengan nama Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP). Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan dokumen yang dibuat oleh importir untuk memberitahu Bea Cukai bahwa importir melakukan impor barang. Sedangkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak (SPPBMCP) merupakan dokumen yang dibuat importir untuk dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak barang impor. Kedua dokumen ini merupakan dokumen yang sama yaitu untuk pemberitahuan barang impor yang masuk dengan pembedanya adalah pada syarat pembuatan. Dokumen-dokumen ini juga menjadi syarat pengeluaran barang dari pelabuhan Bea Cukai. Masuknya PIB dan SPPBMCP di PT IIC menjadi tanda bahwa barang telah diterima oleh Divisi Gudang sehingga dokumen ini harus selalu ada pada setiap barang yang diimpor. Jika kedua dokumen ini tidak diterima, maka kemungkinan yang terjadi ada dua yaitu barang belum diterima atau dokumen hilang. Kedua dokumen ini juga menjadi hal penting yang menunjukkan bahwa importir taat pada peraturan impor di Indonesia. Pentingnya PIB dan SPPBMCP membuat PT IIC melakukan kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh Divisi Akuntansi untuk mengetahui kebenaran dokumen. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan soft file dengan dokumen PIB atau SPPBMCP asli. Jika terjadi kesalahan pada soft file, maka dokumen akan dikembalikan ke Divisi Ekspor Impor sebagai pembuat soft file. Dimana pengembalian tersebut dianggap kurang efektif karena memakan waktu yang cukup lama dan pengembalian soft file harus melewati Divisi Keuangan, lalu baru akan diterima Divisi Akuntansi. Maka salah satu saran adalah verifikasi dilakukan oleh Divisi Ekspor dan Impor serta Divisi Keuangan.